Eks Pejabat MA dan Ibu Terdakwa Pembunuhan Jadi Saksi Kunci dalam Kasus Suap Hakim Surabaya

Sidang kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak baru dengan dihadirkannya dua saksi mahkota yang memiliki peran sentral dalam mengungkap jaringan korupsi di lingkungan peradilan. Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), dan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan, memberikan kesaksian yang memberatkan terdakwa Lisa Rachmat, seorang pengacara yang diduga terlibat dalam praktik suap.

Lisa Rachmat didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya dengan total Rp 4,6 miliar dengan tujuan membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum kasus pembunuhan. Praktik suap ini diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis, melibatkan sejumlah oknum di lingkungan peradilan, termasuk Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono. Dalam persidangan, terungkap bahwa uang suap tersebut dibagi-bagikan di ruang hakim, mengindikasikan adanya keterlibatan yang lebih luas.

Kehadiran Zarof Ricar sebagai saksi mahkota diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih detail mengenai keterlibatan oknum-oknum di MA dalam kasus ini. Sebagai mantan pejabat MA, Zarof Ricar diduga mengetahui aliran dana suap yang mengalir hingga ke tingkat yang lebih tinggi. Sementara itu, kesaksian Meirizka Widjaja juga menjadi krusial dalam mengungkap peran Lisa Rachmat sebagai perantara suap. Jaksa penuntut umum mencecar Meirizka terkait penunjukan Lisa sebagai pengacara anaknya dan pembayaran fee lawyer yang dilakukan secara bertahap. Hal ini bertujuan untuk membuktikan adanya kesepakatan antara Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja dalam melakukan praktik suap.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rosihan Juhriah Rangkuti sempat meminta pengacara Meirizka untuk keluar dari ruang sidang saat jaksa mulai mencecar Meirizka terkait peristiwa penunjukan Lisa sebagai pengacara anaknya hingga fee lawyer Lisa yang dibayar dengan dicicil. Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi dan objektivitas kesaksian Meirizka. Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap praktik korupsi yang merusak integritas lembaga peradilan. Dengan adanya saksi mahkota, diharapkan kasus ini dapat diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berikut adalah poin-poin penting yang terungkap dalam persidangan:

  • Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat.
  • Lisa Rachmat didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur.
  • Uang suap itu dibagi-bagikan di ruang hakim dan mengalir hingga Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono.
  • Jaksa penuntut umum mencecar Meirizka terkait penunjukan Lisa sebagai pengacara anaknya dan pembayaran fee lawyer.
  • Majelis Hakim meminta pengacara Meirizka untuk keluar dari ruang sidang saat jaksa mencecar Meirizka.