Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Berisi Etomidate: Asisten Diduga Terlibat dalam Pengambilan di Bandara

Aktor Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, kini menghadapi masalah hukum terkait kasus vape yang mengandung zat psikotropika jenis etomidate. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ijonk diduga memerintahkan asistennya, seorang wanita berinisial ER, untuk mengambil paket vape tersebut di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, ER kemudian meminta bantuan saudaranya, BTR, untuk melakukan pengambilan. Baik ER maupun BTR, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu mengungkapkan bahwa ER adalah asisten dari Jonathan Frizzy. ER ditetapkan sebagai tersangka sebelum Ijonk.

Menurut keterangan pihak kepolisian, Ijonk diduga telah melakukan pemesanan vape berisi obat keras ini sebanyak enam kali. Pemesanan dilakukan dari luar negeri, yaitu Thailand dan Malaysia, sejak tahun 2024. Meskipun demikian, hasil tes urine yang dilakukan terhadap Jonathan Frizzy menunjukkan hasil negatif narkoba.

Meski berstatus tersangka, Jonathan Frizzy tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dikenakan wajib lapor, dengan pertimbangan kondisi kesehatan pasca operasi dan sikap kooperatif selama pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap Ijonk sebagai tersangka telah dilakukan pada Senin, 5 Mei, berlangsung dari siang hingga malam hari. Alasan tidak dilakukannya penahanan adalah kondisi kesehatan Ijonk pascaoperasi dan sikap kooperatif yang ditunjukkan selama proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari penangkapan BTR pada bulan Maret atas temuan 100 buah vape mengandung etomidate oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta. Sebelum Ijonk ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu BTR, EDS, dan ER.

Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Ijonk adalah 12 tahun penjara.

  • Kronologi Kasus:

  • Penangkapan BTR dengan barang bukti vape mengandung etomidate.

  • Penetapan ER (asisten Ijonk) sebagai tersangka.
  • Penetapan Jonathan Frizzy (Ijonk) sebagai tersangka.
  • Pemeriksaan Ijonk dan penerapan wajib lapor.

Zat etomidate sendiri merupakan jenis obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaan zat ini dapat menimbulkan efek samping berbahaya bagi kesehatan.