Pembunuh Berantai Wonogiri, Sarmo, Dihukum Mati: Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Wonogiri menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo (35), seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan berantai yang menggemparkan wilayah tersebut. Putusan ini lebih berat daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dengan nomor perkara 9/Pid.B/2025/PN Wng dipimpin oleh ketua majelis hakim Agusty Hadi Widarto, dengan hakim anggota Vilaningrum Wibawani dan Donny. Dalam pembacaan vonis, ketua majelis hakim Agusty Hadi Widarto menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dengan dakwaan yang diajukan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Agusty saat membacakan putusan, seperti dilansir dari detikJateng pada hari Selasa, 6 Mei 2025.
Sarmo didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.
Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, menjelaskan bahwa vonis mati ini dijatuhkan berdasarkan berbagai pertimbangan yang matang. Meskipun JPU menuntut hukuman seumur hidup, majelis hakim memiliki pandangan berbeda setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
"Utamanya adalah keluarga korban. Semua korban memiliki keluarga, dan hal ini menjadi pertimbangan penting. JPU menuntut hukuman seumur hidup, tetapi majelis hakim dalam pertimbangannya tidak sependapat. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU," jelas Donny.
Terungkap bahwa Sarmo telah membunuh empat orang. Kasus ini terungkap pada akhir tahun 2023 dan diketahui terkait dengan masalah utang piutang atau motif ekonomi lainnya. Identitas para korban adalah sebagai berikut:
- Sunaryo (46), warga Dusun Panggih, Desa Jatipurno, Kecamatan Jatipurno, Wonogiri
- Agung Santosa (47), warga Dusun Gombang, Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten
- Katiyani (26), warga Desa Sanan, Kecamatan Girimarto
- Sudimo (58), warga Kecamatan Girimarto