Ahmad Dhani Dinyatakan Melanggar Kode Etik DPR RI Terkait Dugaan Penghinaan Marga dan Pernyataan Kontroversial
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan sanksi kepada anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, atas pelanggaran kode etik. Keputusan ini diambil setelah MKD melakukan serangkaian sidang terkait laporan dugaan penghinaan terhadap marga Pono dan pernyataan kontroversial yang dilontarkan dalam rapat Komisi X.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi berupa teguran lisan. Selain itu, Ahmad Dhani juga diwajibkan untuk meminta maaf kepada pelapor dalam jangka waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Kasus ini bermula dari laporan Rayen Pono terkait dugaan penghinaan marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain itu, Ahmad Dhani juga menuai kritik atas pernyataannya dalam rapat Komisi X bersama Kemenpora yang dinilai seksis.
Dalam rapat tersebut, Ahmad Dhani mengusulkan ide naturalisasi pemain sepak bola asing berusia di atas 40 tahun atau duda dengan menikahkan mereka dengan WNI perempuan atau janda. Ia berpendapat bahwa anak-anak hasil pernikahan tersebut akan memiliki potensi menjadi pemain sepak bola yang mumpuni.
Pernyataan ini kemudian dikecam oleh Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menilai Ahmad Dhani telah melecehkan perempuan dengan menganggap mereka hanya sebagai mesin reproduksi anak. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyatakan bahwa usulan Ahmad Dhani tersebut merendahkan perempuan dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Pelanggaran Kode Etik: Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik DPR RI.
- Sanksi: Teguran lisan dan kewajiban meminta maaf kepada pelapor dalam 7 hari.
- Laporan: Rayen Pono melaporkan dugaan penghinaan marga Pono.
- Pernyataan Kontroversial: Usulan naturalisasi pemain sepak bola asing dengan menikahkan mereka dengan WNI perempuan yang menuai kecaman dari Komnas Perempuan.
Dengan keputusan ini, MKD DPR RI berharap dapat memberikan efek jera kepada Ahmad Dhani dan anggota DPR lainnya untuk selalu menjaga etika dan perilaku dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.