Uji Coba Transportasi Publik, Plt Wali Kota Jakarta Timur Pilih Jam Non-Sibuk
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, melaksanakan perjalanan menuju kantornya di Pulogebang menggunakan transportasi umum pada hari Rabu (7/5/2025). Perjalanan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu.
Iin memulai perjalanannya dari kediamannya di Pondok Gede dengan menaiki angkutan kota (angkot) menuju Terminal Pinang Ranti, yang menjadi titik awal perjalanannya menggunakan Transjakarta. Ia menjelaskan bahwa dirinya sengaja memilih waktu keberangkatan yang sedikit lebih siang dibandingkan biasanya. Hal ini dilakukan untuk menghindari kepadatan penumpang yang kerap terjadi pada jam-jam sibuk di pagi hari.
"Saya hari ini sengaja berangkat agak siang sedikit ya," ujarnya saat ditemui di Halte Transjakarta Cawang. Iin menambahkan bahwa biasanya ia berangkat ke kantor sekitar pukul 06.00 WIB, namun pada hari ini ia mencoba berangkat lebih siang untuk mengamati perbedaan kondisi dan kepadatan penumpang. Menurutnya, berdasarkan pengamatannya, puncak kepadatan penumpang terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, sementara pada pukul 06.30 WIB kondisi sudah relatif lebih lengang.
Lebih lanjut, Iin menjelaskan bahwa tujuannya memilih waktu keberangkatan yang berbeda adalah untuk menguji durasi waktu tempuh dari rumahnya menuju kantor Wali Kota Jakarta Timur. Ia juga ingin melihat secara langsung tingkat keramaian penumpang pada jam-jam yang berbeda. Dengan demikian, ia dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai efektivitas dan kenyamanan penggunaan transportasi publik bagi para ASN.
Kebijakan penggunaan transportasi umum bagi ASN DKI Jakarta tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, seluruh ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan saat berangkat dan pulang kerja setiap hari Rabu.
Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu seperti sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Bagi pegawai yang menggunakan transportasi umum, diwajibkan untuk mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto tersebut kemudian dikirimkan ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang telah ditentukan.