Saksi Ungkap Perintah Pengunduran Diri Caleg Terpilih PDI-P Diduga Terkait Kasus Harun Masiku

Sidang kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, mengungkap fakta baru. Riezky Aprilia, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, memberikan keterangan yang emosional di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Riezky, yang merupakan caleg terpilih dari Dapil I Sumatra Selatan pada Pemilu 2019, mengaku diminta untuk mengundurkan diri dari posisinya. Permintaan tersebut, menurut Riezky, disampaikan langsung oleh Hasto Kristiyanto dalam pertemuan di DPP PDI-P pada 27 September 2019. Saat menanyakan perihal undangan pelantikannya, Riezky justru dihadapkan pada opsi pengunduran diri.

"Saya mempertanyakan alasannya apa, apa alasan saya disuruh mundur pada saat itu karena saya juga kader partai, saya bekerja buat partai ini juga," ungkap Riezky dengan suara bergetar, menunjukkan emosi yang masih terasa hingga saat persidangan. Riezky menambahkan bahwa dirinya merasa lelah dan tertekan dengan persoalan yang terus menghantuinya.

Menurut kesaksian Riezky, Hasto menyatakan bahwa permintaan pengunduran dirinya merupakan perintah dari partai. Mendengar hal tersebut, Riezky bersikeras bahwa ia hanya akan mengundurkan diri jika mendengar langsung perintah tersebut dari Ketua Umum PDI-P.

Respons Hasto atas pernyataan Riezky semakin memicu emosi saksi. Riezky kemudian menyampaikan,"Saya berdiri, (dan mengatakan) ‘saya tahu Anda sekjen partai tapi Anda bukan Tuhan’, itu yang saya sampaikan,”

Kasus ini menyeret nama Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa karena diduga menyuap anggota KPU, Wahyu Setiawan, dengan tujuan agar Harun Masiku, yang saat ini menjadi buronan, dapat menggantikan Riezky sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Padahal, berdasarkan hasil Pemilu, Riezky Aprilia memperoleh suara yang lebih tinggi dibandingkan Harun Masiku, sehingga secara hukum berhak menduduki kursi tersebut. Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.