Penyegelan Pabrik di Kalimantan Tengah oleh Ormas Menuai Kecaman Anggota DPR
Aksi penyegelan sebuah pabrik di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) menuai kecaman keras dari anggota Komisi III DPR, Abdullah. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk premanisme yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.
Abdullah menyoroti tindakan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang menyegel pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP). Ia menekankan bahwa aksi penyegelan ini merupakan pelanggaran hukum yang nyata dan mendesak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas. "Kami meminta polisi untuk menangkap ormas yang menyegel pabrik atau tempat usaha. Mereka jelas melanggar hukum," tegas Abdullah.
Lebih lanjut, Abdullah menyoroti tindakan ormas tersebut yang memasang spanduk dan meminta sejumlah uang yang fantastis, mencapai Rp 1,4 miliar. Menurutnya, tindakan ini tidak dapat dibenarkan. Ormas tersebut mengklaim membela klien dan bertindak atas nama hukum, bahkan sampai melakukan penyegelan pabrik. "Ini tentu tidak boleh dibiarkan. Ormas itu mengaku membela klien, sehingga seenaknya bertindak atas nama hukum. Bahkan melakukan penyegelan pabrik," ujarnya.
Abdullah mengungkapkan bahwa praktik penyegelan pabrik oleh ormas sering terjadi di berbagai daerah, seringkali didasari oleh ketidakpuasan terhadap perusahaan yang bersangkutan. Tindakan premanisme berkedok ormas ini dinilai sangat merugikan pemilik usaha dan masyarakat luas. Ia khawatir tindakan semacam ini akan membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia. "Maka, ormas yang bertindak seperti preman itu harus ditindak, ditangkap, dan diproses hukum. Polisi harus tegas dan bertindak cepat," desaknya.
Diketahui bahwa ormas GRIB Jaya melakukan penyegelan terhadap pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Alasan penyegelan ini adalah untuk membantu seorang warga Barito Timur yang menuntut sebuah Perusahaan Besar Swasta (PBS) atas dugaan wanprestasi. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tindakan ormas yang dianggap melampaui batas kewenangan dan merugikan iklim investasi di daerah.