Bareskrim Polri Bongkar Jaringan TPPU Judi Online Berkedok Perusahaan Cangkang
Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Judi Online dengan Modus Perusahaan Fiktif
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online. Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung intensif, dua orang tersangka berinisial OHW dan H berhasil diamankan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik pencucian uang hasil dari bisnis haram judi online dengan modus operandi yang terbilang baru, yaitu pendirian perusahaan cangkang.
"Bareskrim Polri telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang yang terkait erat dengan tindak pidana asal perjudian online," tegas Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam keterangan pers yang digelar di Jakarta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima mengenai adanya transaksi mencurigakan yang mengindikasikan aktivitas perjudian online. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Kerja sama yang sinergis ini membuahkan hasil dengan teridentifikasinya jaringan yang terlibat dalam praktik TPPU tersebut.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka tergolong kompleks dan terstruktur. Mereka mendirikan perusahaan cangkang, atau perusahaan yang secara formal terdaftar namun tidak memiliki kegiatan operasional yang signifikan. Perusahaan-perusahaan ini didirikan dengan tujuan utama untuk menampung dana hasil perjudian online dan menyamarkan asal-usulnya. Setelah dana terkumpul di perusahaan cangkang, para tersangka kemudian memanfaatkan berbagai layanan transaksi digital, seperti virtual account dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), untuk mengalirkan dana tersebut ke berbagai rekening dan aset lainnya.
"Kami melakukan proses penyidikan mendalam dan berhasil mengamankan dua orang tersangka pada malam sebelumnya. Kedua tersangka ini memiliki peran penting dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi," jelas Komjen Wahyu Widada.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka memiliki peran sentral dalam operasional perusahaan cangkang tersebut. OHW berperan sebagai komisaris, sementara H menjabat sebagai direktur. Keduanya bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengendalian aliran dana yang masuk dan keluar dari perusahaan cangkang tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Bareskrim Polri, mengingat modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong baru dan berpotensi untuk berkembang di masa mendatang. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau layanan keuangan yang mencurigakan, serta melaporkan segala aktivitas yang berpotensi melanggar hukum kepada pihak berwajib.
Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan perjudian online dan TPPU, serta menindak tegas para pelaku yang terlibat. Kerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, akan terus ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.
Daftar Modus Operandi
Berikut modus operandi yang dilakukan tersangka:
- Mendirikan perusahaan cangkang.
- Menampung uang hasil kejahatan judi online.
- Melakukan layanan transaksi digital melalui virtual account dan QRIS.