Puluhan WNI Terjaring Razia Haji Ilegal di Bandara Jeddah, Terancam Denda Ratusan Juta Rupiah
Otoritas Arab Saudi kembali menjaring puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal. Sebanyak 30 WNI diamankan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Bandara Jeddah karena kedapatan menggunakan visa ziarah, bukan visa haji resmi yang dipersyaratkan. Konsekuensi dari pelanggaran ini adalah denda sebesar 100 ribu riyal Saudi atau setara dengan Rp 448 juta.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menjelaskan bahwa pemerintah Saudi sangat ketat dalam memberlakukan aturan terkait visa haji. Hanya jemaah dengan visa haji resmi yang diizinkan memasuki Makkah selama musim haji. Penangkapan 30 WNI ini menambah daftar panjang kasus serupa yang melibatkan WNI yang mencoba menunaikan ibadah haji melalui jalur tidak resmi.
Menurut keterangan Yusron, para WNI yang berasal dari Madura tersebut mengakui secara sadar akan melaksanakan haji menggunakan visa ziarah. Bahkan, beberapa di antara mereka mengaku telah membayar hingga Rp 150 juta kepada pihak-pihak yang memfasilitasi keberangkatan mereka. Sayangnya, para WNI tersebut enggan mengungkap identitas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
KJRI Jeddah sendiri tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap para WNI tersebut. Namun, Yusron menegaskan bahwa pemerintah Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang mencoba berhaji tanpa visa resmi. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman penjara, denda, hingga larangan masuk ke Makkah.
"Yang tidak punya visa bisa dipenjara. Kalaupun punya visa valid (seperti ziarah), mereka akan diturunkan di Km 14, perbatasan Jeddah-Makkah," ujar Yusron.
Yusron menambahkan bahwa pemerintah RI telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah WNI menjadi jemaah haji ilegal. Namun, masih saja ada WNI yang nekat mencari celah dengan pergi ke negara lain terlebih dahulu sebelum menuju Saudi. Ia juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah akan membantu proses pemulangan para WNI yang tertangkap, namun biaya tiket ditanggung oleh masing-masing individu.
Selain kasus 30 WNI ini, sebelumnya juga terdapat 50 WNI yang ditolak masuk ke Arab Saudi karena menggunakan visa pekerja musiman. Mereka langsung dipulangkan ke Indonesia setibanya di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Yusron juga menyinggung kasus dua calon jemaah haji reguler asal Lombok yang mengalami kendala saat tiba di Arab Saudi karena terdeteksi memiliki riwayat deportasi dan masuk daftar cekal imigrasi Saudi. Salah satu dari mereka terpaksa dipulangkan ke Indonesia.
Kasus-kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku terkait ibadah haji. Pemerintah RI melalui Kementerian Agama terus melakukan sosialisasi agar seluruh jemaah haji memastikan diri tidak masuk daftar cekal Saudi dan menggunakan visa haji yang resmi.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan haji:
- Visa Haji Resmi: Hanya jemaah dengan visa haji resmi yang diizinkan memasuki Makkah selama musim haji.
- Sanksi Pelanggaran: Pelanggaran terhadap aturan visa haji dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara, denda, hingga larangan masuk ke Makkah.
- Pencegahan: Pemerintah RI telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah WNI menjadi jemaah haji ilegal.
- Sosialisasi: Kementerian Agama terus melakukan sosialisasi agar seluruh jemaah haji mematuhi aturan yang berlaku.