Penyelidikan Kasus Vape Etomidate: Jejak Komunikasi Jonathan Frizzy dan Peran Perantara Terungkap
Kasus dugaan penyelundupan vape berisi etomidate yang menyeret nama aktor Jonathan Frizzy memasuki babak baru. Pihak kepolisian mengungkap adanya komunikasi intensif antara Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, dengan seorang perantara berinisial EDS. Komunikasi ini diduga kuat terkait dengan upaya memasukkan vape yang mengandung obat keras etomidate, yang kemudian berhasil digagalkan oleh Bea Cukai.
AKP Michael Tandayu, Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, mengungkapkan bahwa EDS sempat meminta pertanggungjawaban kepada JF terkait penyitaan barang tersebut. "Si EDS ini meminta pertanggungjawaban kepada JF, menanyakan bagaimana barang tersebut bisa tertangkap, dan meminta pertanggungjawaban. Sebab, JF sebelumnya menjanjikan keamanan," jelas AKP Michael Tandayu kepada awak media.
Setelah permintaan pertanggungjawaban itu, Ijonk diketahui mentransfer sejumlah dana kepada EDS. Nilai transfer tersebut mencapai Rp 15 juta. "Ditransfer Rp 15 juta," imbuh Michael. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa EDS berperan sebagai perantara dalam kasus vape ilegal ini. Keduanya, Ijonk dan EDS, pertama kali berkenalan saat Ijonk berlibur ke Thailand. Pertemuan tersebut terjadi melalui perantaraan seorang teman.
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa Ijonk dan EDS sempat bertemu kembali pada bulan Februari 2025, tepat setelah pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pertama kali menemukan vape berisi obat keras tersebut. Pertemuan ini kembali diadakan di Thailand, dan salah satu agenda pembahasannya adalah mengenai kegagalan upaya penyelundupan vape ilegal tersebut. "Saat barangnya (vape obat keras) tertangkap oleh Bea Cukai pada bulan Februari, Ijonk juga pergi ke Thailand untuk bertemu dengan EDS. Pertemuan itu membahas masalah ini," terang Michael.
Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dalam kasus vape likuid yang mengandung etomidate. Kombes Ronald FC Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa Ijonk memiliki peran aktif dalam upaya penyelundupan tersebut. "Tersangka JF menghubungi EDS untuk membeli cartridge pod berisi likuid yang mengandung etomidate," ujar Kombes Ronald dalam konferensi pers. Selain itu, Jonathan Frizzy juga diduga menyiapkan kurir untuk menjemput vape ilegal tersebut. Vape tersebut dibawa langsung dari Malaysia oleh tersangka BTR.
Berikut peran Ijonk dalam kasus ini:
- Menghubungi EDS untuk membeli cartridge pod berisi likuid mengandung etomidate.
- Mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan cartridge pod berisi likuid mengandung etomidate.
Diketahui, tersangka BTR membawa sebanyak 100 buah vape etomidate, yang sebagian di antaranya merupakan milik Jonathan Frizzy. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat.