Rekonstruksi Pembunuhan di Ciamis: Tersangka Sempat Tinggal Bersama Jenazah Korban Selama Dua Hari
Kasus pembunuhan seorang wanita muda di sebuah kamar kost di Ciamis memasuki babak baru. Polres Ciamis menggelar rekonstruksi kejadian yang menggemparkan ini pada Rabu (7/5/2025), menghadirkan tersangka utama, Eli Kasim alias Eza (30), untuk memperagakan 52 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa tragis tersebut.
Rekonstruksi ini memberikan titik terang baru dalam penyelidikan, mengungkap detail mengerikan tentang bagaimana tersangka menghabisi nyawa korban, WML (23), dan apa yang dilakukannya setelahnya. Menurut Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, rekonstruksi ini akan menjadi bagian penting dalam pemberkasan kasus sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adegan demi adegan diperagakan dengan cermat, mulai dari saat tersangka membenturkan kepala korban ke tembok hingga mencekiknya. Hasil otopsi forensik mengindikasikan adanya luka memar di leher korban, diduga akibat cekikan menggunakan sabuk atau gesper. Peristiwa pembunuhan ini diperkirakan terjadi pada Sabtu (12/4/2025) malam, dan jenazah korban baru ditemukan pada Kamis (17/4/2025) malam.
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap selama rekonstruksi. Setelah melakukan pembunuhan, tersangka ternyata sempat tinggal di kamar kost yang sama dengan jenazah korban selama dua malam. Menurut keterangan polisi, tersangka tidur di kamar sementara jenazah korban berada di bagian belakang kamar kost. Tersangka baru meninggalkan kamar kost setelah jenazah korban mulai mengeluarkan bau tidak sedap. Sebelumnya, tersangka sempat mencoba menutupi bau dengan menyemprotkan pewangi ruangan, namun upaya ini gagal mengelabui para tetangga kost yang kemudian melaporkan kecurigaan mereka.
Polisi juga menemukan bahwa tersangka sempat keluar kamar kost sebanyak empat kali setelah melakukan pembunuhan. Alasannya beragam, mulai dari sekadar ngopi di warung sekitar, menjual perhiasan milik korban, hingga membeli plastik yang belum diketahui peruntukannya.
Kuasa hukum keluarga korban, Galih Hidayat SH, menyatakan bahwa perbuatan tersangka sangat keji. Ia menggambarkan bagaimana tersangka menyiksa korban dengan berbagai cara, mulai dari memukul, mencekik, hingga menginjak-injak ulu hati korban. Keluarga korban berharap agar penyidik Polres Ciamis menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, sehingga ia dapat dijatuhi hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup. Ayah korban, Asep, dengan nada pilu juga menyampaikan harapannya agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Berikut adalah beberapa poin penting yang terungkap dalam rekonstruksi:
- Korban diduga meninggal setelah kepalanya dibenturkan ke tembok dan dicekik.
- Tersangka sempat tinggal bersama jenazah korban selama dua malam.
- Tersangka sempat keluar kamar kost untuk ngopi, menjual perhiasan korban, dan membeli plastik.
- Keluarga korban berharap tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan dihukum seberat-beratnya.
Kasus ini masih terus bergulir dan polisi masih terus mendalami motif serta semua aspek terkait pembunuhan tragis ini.