Transformasi Jalur Zonasi Menuju Domisili: Implikasi Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru 2025
Sistem Penerimaan Murid Baru 2025: Fokus pada Kedekatan Domisili
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penerimaan peserta didik baru. Salah satu perubahan paling menonjol adalah transformasi jalur zonasi, yang sebelumnya berfokus pada jarak tempat tinggal ke sekolah, menjadi jalur domisili. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya domisili calon peserta didik dalam proses seleksi.
Jalur domisili, yang berlaku untuk jenjang SD, SMP, dan SMA, memberikan prioritas kepada calon siswa yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan dan meminimalkan dampak negatif dari persaingan yang tidak sehat dalam penerimaan siswa baru. Pemerintah berharap dengan sistem ini, siswa dapat bersekolah di lingkungan yang dekat dengan tempat tinggal mereka, sehingga mempermudah proses belajar dan mengurangi beban transportasi.
Syarat dan Ketentuan Jalur Domisili
Untuk memastikan validitas data domisili, terdapat beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur ini:
- Kartu Keluarga (KK): Calon siswa wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. Persyaratan ini bertujuan untuk mencegah praktik pemindahan domisili secara tiba-tiba demi keuntungan dalam seleksi.
- Kesamaan Nama Orang Tua/Wali: Nama orang tua atau wali yang tercantum dalam KK harus sesuai dengan nama yang tertera pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan KK sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memverifikasi hubungan kekeluargaan dan menghindari penyalahgunaan data.
- Perubahan Data pada KK: Dalam kasus perubahan data pada KK, seperti karena orang tua/wali meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, KK terbaru tetap dapat digunakan. Namun, perubahan tersebut harus dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah, seperti akta kematian atau akta cerai.
- Surat Keterangan Domisili: Bagi calon siswa yang tidak memiliki KK karena mengalami bencana alam atau sosial, dapat menggunakan surat keterangan domisili sebagai pengganti. Surat ini harus diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa setempat. Surat keterangan ini harus mencantumkan jenis bencana yang dialami dan keterangan bahwa calon siswa telah berdomisili di wilayah tersebut selama minimal satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.
- KK dengan Perubahan Data Kurang dari 1 Tahun: KK dengan perubahan data yang kurang dari satu tahun, tetapi bukan karena pindah domisili, tetap dapat digunakan sebagai dasar seleksi. Perubahan data ini dapat berupa penambahan atau pengurangan anggota keluarga, kehilangan KK, atau kerusakan KK. Dalam kasus ini, KK terbaru harus dilampiri dengan KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Pemantauan Informasi SPMB
Informasi terkait SPMB, termasuk persyaratan pendaftaran, kuota jalur domisili, dan jadwal pelaksanaan, dapat diakses melalui portal resmi SPMB masing-masing kabupaten/kota dan provinsi. Calon peserta didik dan orang tua/wali diimbau untuk memantau secara berkala portal tersebut agar mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.
Dengan implementasi jalur domisili, diharapkan sistem penerimaan peserta didik baru menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan SPMB berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.