Dugaan Tindakan Rasis di Media Sosial, Yakob dan Yance Sayuri Laporkan Sejumlah Akun ke Polisi

Dua pemain sepak bola kembar dari klub Malut United FC, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan enam akun Instagram ke Polda Maluku Utara atas dugaan tindakan rasisme. Laporan ini diajukan terkait komentar-komentar bernada rasial yang menyerang mereka di media sosial.

Didampingi oleh manajemen klub dan kuasa hukum, Yakob dan Yance secara resmi melaporkan kasus ini pada hari Selasa, 6 Mei 2025. Yance Sayuri mengungkapkan bahwa tindakan rasisme tersebut tidak hanya menyasar dirinya dan saudara kembarnya, tetapi juga keluarga mereka. Ia menegaskan bahwa komentar-komentar tersebut telah melampaui batas dan melanggar hukum, sehingga ia memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.

"Dari sosial media mereka menghina, mengejek. Terus dari media sosial mereka mau minta maaf, tidak segampang itu. Dan saya mau memproses ini lebih lanjut lagi," ujar Yance Sayuri kepada awak media di Polda Maluku Utara.

Yance, yang sebelumnya bermain untuk PSM Makassar, berharap bahwa proses hukum ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terjadi di dunia sepak bola Indonesia di masa depan. Ia menekankan pentingnya menjaga sportivitas dan menghormati perbedaan, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Asghar Saleh, perwakilan dari Malut United, menyatakan dukungan penuh klub terhadap langkah hukum yang diambil oleh Yakob dan Yance. Menurutnya, rasisme merupakan masalah serius yang tidak hanya menimpa kedua pemain tersebut, tetapi juga merugikan citra sepak bola secara keseluruhan. Ia juga menyoroti bahwa tindakan rasisme tersebut tidak hanya ditujukan kepada Yakob dan Yance beserta keluarga mereka, tetapi juga kepada masyarakat Papua secara umum.

"Di mana-mana kita tidak lagi bicara soal rasis apalagi penghinaan itu dilakukan bukan hanya ke pemain, ke keluarga, ke orang Papua secara keseluruhan," tegas Asghar Saleh.

Ia berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Asghar Saleh juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa kasus rasisme ini dapat berdampak negatif terhadap kondisi psikologis Yakob dan Yance, terutama menjelang pertandingan-pertandingan penting yang akan dihadapi oleh Malut United.

Keenam akun Instagram yang dilaporkan tersebut adalah @anggarama88, @gcattur, @hadifikri04, @pikz97_, @kadekagung45, dan @rio.ramadani_. Laporan polisi telah diterima dengan nomor STPL/39/V/2025/SPKT/Polda Malut. Para pelaku diduga melanggar Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Kasus ini bermula setelah pertandingan antara Malut United melawan Persib Bandung di Stadion Gelora Kie Raha pada tanggal 2 Mei lalu. Yakob dan Yance Sayuri menerima berbagai komentar bernada rasial di media sosial setelah pertandingan tersebut.