Ahmad Dhani Dinyatakan Melanggar Etika oleh MKD DPR RI Terkait Pernyataan Seksual dan Penghinaan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada anggota DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo atas pelanggaran kode etik. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (7/5/2025).

Sidang tersebut memutuskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melakukan pelanggaran etika terkait dua kasus yang berbeda. Kasus pertama adalah penghinaan terhadap marga Pono, di mana Dhani secara sengaja memplesetkan nama tersebut menjadi kata yang berkonotasi negatif. Kasus kedua adalah pernyataan seksis yang dilontarkannya dalam rapat bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, terkait naturalisasi pemain sepak bola.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan Ahmad Dhani, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan.

Selain teguran lisan, MKD juga mewajibkan Ahmad Dhani untuk meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas tindakannya. Batas waktu permintaan maaf tersebut adalah tujuh hari sejak keputusan ini ditetapkan. Tindakan Dhani memplesetkan marga Pono menjadi sorotan dan menuai kecaman.

Sebelumnya, MKD telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani terkait laporan yang diajukan oleh Joko Priyoski dan Rayen Pono. Joko melaporkan Dhani atas pernyataan seksisnya yang dinilai merendahkan dan tidak pantas. Pernyataan tersebut mendapat kecaman luas dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan.

Pernyataan seksis tersebut dilontarkan Dhani saat membahas kriteria fisik pemain yang akan dinaturalisasi. Dhani mengusulkan agar pemain naturalisasi memiliki ciri-ciri fisik yang mendekati ras Indonesia. Ia mencontohkan, pemain dengan rambut pirang dan mata biru kurang cocok untuk menjadi pemain tim nasional Indonesia. Dhani juga mengusulkan agar PSSI menaturalisasi mantan pemain sepak bola yang sudah berusia di atas 40 tahun dan berstatus duda, lalu menjodohkan mereka dengan perempuan Indonesia.

Dalam sidang MKD, Ahmad Dhani bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Meskipun demikian, MKD tetap memutuskan bahwa Dhani telah melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi teguran lisan.