Oknum Anggota Ormas di Serang Diciduk Polisi Atas Kasus Penipuan Lowongan Kerja

Aparat kepolisian dari Polres Serang berhasil membekuk seorang pria berinisial DE (48), yang teridentifikasi sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Kabupaten Serang. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana penipuan yang menyasar para pencari kerja (pencaker) di kawasan industri.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga Lampung Selatan yang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 5 juta. Modus operandi pelaku adalah menjanjikan kemudahan akses masuk ke perusahaan-perusahaan tertentu dengan imbalan sejumlah uang. Korban dijanjikan oleh pelaku bahwa ia memiliki koneksi dengan "orang dalam" perusahaan sehingga dapat memuluskan proses penerimaan kerja. Namun, setelah uang diserahkan, janji tersebut tak kunjung terealisasi, dan korban tak kunjung mendapatkan panggilan kerja.

"Korban diiming-imingi oleh pelaku bahwa ia memiliki kedekatan dengan orang dalam perusahaan sehingga bisa diterima bekerja. Namun, setelah uang diberikan, hingga saat ini belum ada panggilan dari pihak perusahaan," ungkap Kapolsek Tanara, Kompol Entang Cahyadi, pada hari Rabu (7/5/2025).

Setelah menerima uang dari korban, pelaku mulai menghindari komunikasi, tidak merespons pesan maupun panggilan telepon. Hingga akhirnya, pelaku melarikan diri ke wilayah Tangerang utara, tepatnya di Kecamatan Kronjo. Terungkap bahwa terdapat tiga orang pencari kerja yang menjadi korban penipuan DE, dengan jumlah uang yang bervariasi.

"Tujuannya adalah untuk mengelabui korban agar mudah percaya," jelas Kompol Entang.

Kompol Entang membenarkan bahwa pelaku merupakan anggota aktif dari sebuah ormas di Kabupaten Serang. Ia diketahui telah aktif selama beberapa bulan di Kecamatan Carenang, meskipun belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi dari organisasi tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Pelaku: DE (48), anggota ormas
  • Lokasi: Kabupaten Serang dan Kecamatan Kronjo, Tangerang
  • Korban: Tiga orang pencari kerja
  • Kerugian: Bervariasi, salah satu korban mengalami kerugian Rp 5 juta
  • Modus Operandi: Menjanjikan kemudahan masuk kerja dengan imbalan uang, mengaku memiliki koneksi "orang dalam"
  • Status: Pelaku telah ditangkap oleh Polres Serang

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pencari kerja agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan, terutama yang meminta imbalan uang di muka. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi lowongan kerja dan tidak mudah percaya pada janji-janji manis dari pihak yang tidak bertanggung jawab.