DPR dan DJP Gelar Diskusi Publik Perdana Bahas Implementasi Core Tax System

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) secara terbuka untuk pertama kalinya pada hari Rabu, 7 Mei 2025, guna membahas secara komprehensif implementasi sistem inti perpajakan atau Core Tax System.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menghadirkan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, beserta jajaran pejabat tinggi DJP. Agenda utama pertemuan ini meliputi evaluasi penerimaan pajak dan pembahasan mendalam mengenai perkembangan serta tantangan implementasi Core Tax System.

"Kami sepakat bahwa rapat ini akan diselenggarakan secara terbuka untuk umum," ujar Misbakhun saat membuka RDP di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan paparan mengenai perkembangan terkini terkait perbaikan sistem Core Tax yang mengalami berbagai kendala sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025. Permasalahan yang dihadapi mencakup:

  • Kendala login dan akses sistem
  • Perubahan data yang tidak terotorisasi
  • Masalah dengan kode otorisasi DJP
  • Isu terkait One-Time Password (OTP)
  • Penunjukan penanggung jawab yang belum optimal
  • Potensi impersonate dan pengaturan role access bagi pegawai
  • Kendala dalam penerbitan faktur pajak
  • Masalah interoperabilitas antar sistem
  • Aksesibilitas sistem yang terbatas
  • Proses pembuatan e-Bupot yang belum efisien.

"Kami terus berupaya melakukan perbaikan atas permasalahan-permasalahan yang telah kami laporkan pada RDP tanggal 10 Februari 2025 lalu. Perkembangan positif mulai terlihat di akhir bulan keempat dan awal bulan kelima, dengan performa sistem yang jauh lebih baik dibandingkan periode awal implementasi," jelas Suryo.

Sebelumnya, pada tanggal 10 Februari, Komisi XI DPR RI telah memanggil DJP untuk membahas isu-isu terkait sistem Core Tax. Namun, rapat dengar pendapat (RDP) tersebut diadakan secara tertutup atas permintaan Dirjen Pajak.

Pada saat itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menanyakan kepada Dirjen Pajak Suryo Utomo mengenai preferensi pelaksanaan rapat, apakah secara terbuka atau tertutup. Suryo Utomo kemudian meminta agar rapat dilaksanakan secara tertutup.

"Dengan mengucapkan bismillah, saya membuka rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu. Saya tawarkan kepada Dirjen Pajak, apakah rapat ini dibuka atau tertutup? Baru kemudian saya tawarkan kepada anggota," ujar Misbakhun.

"Jika diizinkan pimpinan, kami meminta agar rapat dilaksanakan secara tertutup," jawab Suryo.

Anggota Komisi XI DPR RI kemudian menyetujui permintaan tersebut. Misbakhun menjelaskan bahwa keputusan untuk melaksanakan rapat secara tertutup diambil untuk menjaga stabilitas dan menghindari potensi kegaduhan yang dapat mempengaruhi penerimaan negara.

"Kami mohon maaf kepada rekan-rekan media, rapat ini kami laksanakan secara tertutup atas permintaan dan kesepakatan bersama. Tujuannya adalah untuk menghindari kegaduhan yang dapat mengganggu stabilitas dan tidak memberikan dukungan yang kondusif, mengingat pajak memiliki peran yang sangat strategis dalam penerimaan negara," pungkas Misbakhun.