DPR Pertanyakan Kebijakan Gaji dan Rekrutmen di Garuda Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kebijakan gaji dan rekrutmen yang diterapkan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sorotan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan jajaran Direksi Garuda Indonesia yang membahas persiapan haji tahun 2025.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, secara khusus meminta klarifikasi kepada Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, terkait isu rekrutmen mantan karyawan Lion Air ke dalam tubuh manajemen Garuda. Mufti Anam menekankan pentingnya klarifikasi ini mengingat kepercayaan publik dan pemerintah yang telah diberikan kepada Garuda Indonesia. Ia menyatakan bahwa jika isu ini tidak benar, maka perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Isu yang berkembang menyebutkan adanya perpindahan sejumlah karyawan Lion Air ke Garuda Indonesia dengan kompensasi yang signifikan. Selain itu, DPR juga menyoroti besaran gaji Direktur Utama Garuda yang dikabarkan mencapai Rp 100 juta per bulan, serta keberadaan sejumlah tenaga ahli dengan bayaran tinggi. Isu ini telah beredar sejak awal Maret 2025 dan memicu perdebatan di kalangan masyarakat.
Menurut data yang beredar, terdapat 14 mantan karyawan Lion Air yang disebut-sebut menerima gaji dengan kisaran Rp 25 juta hingga Rp 117 juta per bulan, dengan total mencapai hampir Rp 1 miliar, tepatnya Rp 975.750.000. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai rasionalitas dan transparansi dalam kebijakan penggajian di Garuda Indonesia.
Pihak Garuda Indonesia sebelumnya telah memberikan tanggapan terkait isu ini. Direktur Human Capital & Corporate Service Garuda, Enny Kristiani, menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai peran dan gaji mantan karyawan Lion Air tidak sepenuhnya akurat. Ia menyayangkan penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Sementara itu, Direktur Niaga Garuda Indonesia, Ade R Susandi, menegaskan bahwa proses rekrutmen di Garuda Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Ia menjamin bahwa seluruh proses internal perusahaan telah mengikuti prinsip-prinsip GCG yang telah lama diterapkan. Penjelasan ini diberikan sebagai respons atas keraguan yang muncul terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen di Garuda Indonesia.
Sorotan DPR terhadap kebijakan gaji dan rekrutmen di Garuda Indonesia menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan BUMN. Hal ini juga menjadi pengingat bagi Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan menjaga kepercayaan publik.