Polemik Mutasi Dokter Piprim: Kemenkes Angkat Bicara, Bantah Tuduhan Diskriminasi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi polemik terkait mutasi sejumlah dokter, termasuk Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim B Yanuarso. Staf Khusus Menteri Bidang Dukungan Strategis Organisasi Kemenkes, Rendi Witular, menjelaskan bahwa rotasi dokter merupakan hal yang lumrah dilakukan di lingkungan Kemenkes untuk pemerataan dan pengembangan layanan kesehatan.
Menurut Rendi, mutasi bukan hanya dialami oleh dr. Piprim, melainkan juga belasan dokter lainnya di berbagai rumah sakit sejak akhir tahun lalu. Ia menyayangkan sikap dr. Piprim yang dinilai terlalu reaktif dan seolah membawa organisasi IDAI dalam menyuarakan ketidakpuasannya. Rendi menegaskan bahwa Rumah Sakit Fatmawati (RS Fatmawati), tempat dr. Piprim dimutasi, memiliki fasilitas yang memadai dan terus berkembang, sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan anak yang optimal.
"Kemenkes sejak akhir tahun lalu kan banyak melakukan rotasi atau pertukaran antar dokter ya di rumah sakit kita, sudah ada 12, ada yang sekaligus 15. Dokter Piprim sendiri satu dari dokter yang dirotasi, cuma beliau ribut, enggak terima," ujar Rendi.
Berikut poin-poin tanggapan Kemenkes terkait polemik mutasi dr. Piprim:
- Rotasi adalah hal biasa: Kemenkes menegaskan bahwa mutasi atau rotasi dokter merupakan bagian dari kebijakan organisasi untuk pemerataan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan di berbagai rumah sakit.
- Bukan hanya dr. Piprim: Selain dr. Piprim, ada belasan dokter lain yang juga mengalami rotasi. Kemenkes menyayangkan sikap dr. Piprim yang dinilai paling tidak menerima keputusan tersebut.
- Fasilitas RS Fatmawati memadai: Kemenkes membantah anggapan bahwa RS Fatmawati memiliki fasilitas yang kurang memadai. Justru, RS Fatmawati dinilai memiliki potensi besar untuk pengembangan layanan kesehatan anak.
- Tidak ada unsur diskriminasi: Kemenkes membantah tuduhan diskriminasi dalam proses mutasi. Mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan dengan mempertimbangkan kompetensi serta kualifikasi dokter.
- ASN harus siap ditempatkan di mana saja: Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dokter seharusnya siap ditempatkan di mana saja sesuai dengan kebutuhan negara. Kemenkes menyayangkan sikap dr. Piprim yang dinilai memprovokasi dokter lain untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, dr. Piprim mengungkapkan kekecewaannya atas mutasi dirinya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RS Fatmawati. Ia menilai mutasi tersebut tidak adil dan diskriminatif, serta melanggar Undang-Undang ASN dan Surat Edaran Menteri PANRB tentang mutasi ASN. Dr. Piprim mengklaim bahwa mutasinya tidak disertai alasan tertulis yang jelas dan tanpa dialog sebelumnya. Ia juga merasa bahwa mutasi ini tidak sesuai dengan prinsip sistem merit yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap mutasi ASN.
Kemenkes berharap polemik ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kemenkes juga membuka diri untuk berdialog dengan dr. Piprim dan pihak-pihak terkait guna mencari solusi yang terbaik.