DPR Prioritaskan RUU KUHAP Sebelum Bahas RUU Perampasan Aset
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebelum memulai pembahasan RUU Perampasan Aset. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses legislasi berjalan sesuai mekanisme dan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat.
Menurut Puan Maharani, pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan secara cermat dan mendalam. DPR RI menyadari pentingnya menghimpun berbagai perspektif dari masyarakat dalam merumuskan aturan hukum acara pidana yang komprehensif dan adil. "Kita tidak akan tergesa-gesa, kita akan mendapat pendapat dari elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya," ujarnya di Gedung DPR RI.
Puan menambahkan, setelah RUU KUHAP rampung, DPR RI akan segera meminta masukan dari masyarakat sebelum memulai pembahasan RUU Perampasan Aset. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, serta selaras dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. "Itu juga kita akan minta masukan, pandangan, dan seluruhnya. Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan. Jadi seperti itu," tegasnya.
RUU Perampasan Aset sendiri dipandang sebagai instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam menyita aset hasil tindak pidana, bahkan sebelum adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Dukungan terhadap RUU ini juga datang dari Presiden Prabowo Subianto, yang menyampaikan dukungannya secara terbuka pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta. "Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" seru Prabowo.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi pertimbangan DPR RI dalam memprioritaskan RUU KUHAP:
- Mekanisme Legislasi: Pembahasan RUU KUHAP harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai dengan tahapan legislasi yang berlaku.
- Partisipasi Masyarakat: DPR RI berkomitmen untuk melibatkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat dalam merumuskan RUU KUHAP.
- Kesesuaian dengan Hukum: RUU Perampasan Aset harus selaras dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan kebutuhan masyarakat.
- Dukungan Pemberantasan Korupsi: RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Dengan memprioritaskan RUU KUHAP, DPR RI menunjukkan keseriusannya dalam menata sistem hukum pidana di Indonesia secara komprehensif dan transparan. Keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan sesuai dengan aspirasi seluruh warga negara.