Pendataan Warga Kampung Baru Depok Dimulai: Fokus pada Lahan Pemerintah dan Sekretariat Negara

Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memulai proses pendataan warga yang mendiami wilayah Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis. Inisiatif ini bertujuan untuk memperbarui dan memvalidasi data kependudukan warga yang bermukim di lahan yang sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok dan Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Proses pendataan tahap awal dilaksanakan pada hari Selasa (6/5/2025) dan difokuskan pada penduduk yang menempati lahan milik Pemkot Depok serta sebagian area yang dikelola oleh Sekretariat Negara (Setneg). Kepala Disdukcapil Depok, Nuraeni Widayatti, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk mengidentifikasi identitas serta asal-usul warga yang tinggal di wilayah tersebut. Data yang terkumpul akan menjadi dasar untuk mengetahui status kepemilikan lahan yang ditempati oleh warga.

Nuraeni menambahkan, pendataan menyeluruh belum dapat dilakukan karena masih menunggu arahan lebih lanjut dari Gubernur Jawa Barat dan pemilik lahan lainnya. Informasi yang berhasil dikumpulkan pada tahap awal telah dilaporkan kepada Wali Kota Depok, Supian Suri, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Namun, rincian temuan sementara belum dapat dipublikasikan karena proses pendataan masih berlangsung.

Kegiatan pendataan ini melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Komando Distrik Militer (Kodim) 05/08, Kepolisian Resor (Polres) Depok, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta aparat kecamatan dan kelurahan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga turut dilibatkan dalam proses ini.

Langkah ini diambil menyusul insiden pembakaran mobil polisi dan pengeroyokan anggota Polres Depok oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terjadi di Kampung Baru pada bulan April lalu. Wilayah Kampung Baru diperkirakan dihuni oleh ribuan warga yang sebagian besar tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Depok. Selain lahan milik Pemkot Depok seluas 1,5 hektare dan Setneg seluas 3,5 hektare, sebagian warga juga diduga menempati lahan milik perusahaan properti dan sebagian kecil lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa izin yang sah.

Berikut adalah instansi yang terlibat dalam pendataan:

  • Satpol PP
  • Kesbangpol
  • Kodim 05/08
  • Polres Depok
  • Disrumkim
  • BKD
  • Camat dan Lurah
  • BPN