Kasus Investasi Fiktif PT Taspen: KPK Serahkan Tersangka dan Bukti ke Kejaksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara beserta dua tersangka dalam kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero) ke Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan ini menandai selesainya tahap penyidikan oleh KPK.

Dua tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N Kosasih, dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya diduga terlibat dalam praktik investasi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1 triliun.

"Pada hari Rabu, 7 Mei 2025, penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti serta dua tersangka kepada penuntut umum. Ini berarti berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Proses ini merupakan tahapan krusial untuk membawa kasus ini ke meja hijau dan menguji bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terkait dugaan penempatan investasi fiktif oleh PT Taspen pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa investasi ini diduga merugikan keuangan negara setidaknya Rp 200 miliar. Selain itu, KPK juga menemukan indikasi adanya tindakan melawan hukum yang menguntungkan sejumlah pihak dan korporasi terkait.

Berikut daftar korporasi yang diduga menerima keuntungan dari penempatan investasi tersebut:

  • PT IIM: Rp 78 miliar
  • PT VSI: Rp 2,2 miliar
  • PT PS: Rp 102 juta
  • PT SM: Rp 44 juta

Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka Antonius N Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto juga turut diselidiki terkait aliran dana dan peran mereka dalam skema investasi fiktif ini. KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dan potensi adanya aset-aset yang disembunyikan hasil dari tindak pidana korupsi ini.