Sidang Kasus Harun Masiku: Riezky Aprilia Ungkap Perasaan Tertekan dan Diminta Mundur dari Kursi DPR

Persidangan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/5/2025) diwarnai isak tangis. Riezky Aprilia, anggota DPR dari Fraksi PDI-P, tak kuasa menahan emosinya saat memberikan keterangan sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Riezky mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta untuk mengundurkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan pada Pemilu 2019. Permintaan tersebut, menurut Riezky, datang langsung dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.

"Terjadi dialog pada saat itu, bahwa saya akan diberikan undangan apabila saya bersedia mundur," ujar Riezky dengan suara bergetar. Ia mengaku merasa bingung dan mempertanyakan alasan di balik permintaan tersebut. "Saya mempertanyakan alasannya apa? Apa alasan saya disuruh mundur pada saat itu? Karena saya juga kader partai, saya bekerja buat partai ini juga," lanjutnya, kemudian pecah dalam tangis.

Riezky, yang pernah menduduki kursi anggota Komisi IV DPR, menceritakan bahwa momen tersebut sangat memukulnya. Ia merasa tertekan dan lelah karena terus menerus dihadapkan pada persoalan tersebut. Bahkan, ia sempat menyampaikan bahwa dirinya hanya bersedia mundur jika mendengar langsung perintah dari Ketua Umum PDI-P.

Menanggapi kesaksian Riezky, Hasto Kristiyanto hanya menegaskan posisinya sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P. Pernyataan tersebut justru semakin memicu emosi Riezky. "Saya berdiri, (dan mengatakan) 'saya tahu Anda sekjen partai tapi Anda bukan Tuhan', itu yang saya sampaikan," ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Kasus ini sendiri menyeret Hasto Kristiyanto atas dugaan melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap terkait upaya memasukkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW periode 2019-2024. Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Persidangan ini menjadi sorotan publik, terutama karena mengungkap adanya dinamika internal di tubuh PDI-P terkait proses PAW dan dugaan keterlibatan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.