Sidang Kasus Harun Masiku: Saksi Ungkap Dugaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam Pengaturan PAW

Riezky Aprilia Beberkan Peran Hasto dalam Pengurusan PAW Harun Masiku

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, terungkap sejumlah fakta baru. Riezky Aprilia, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, dihadirkan sebagai saksi dan memberikan keterangan yang memberatkan Hasto Kristiyanto. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/5/2025) tersebut, menyoroti dugaan keterlibatan Hasto dalam pengaturan penempatan Harun Masiku sebagai calon legislatif (caleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurut Riezky, penempatan Harun Masiku dalam pencalegan di Dapil 1 Sumsel merupakan wewenang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang diketahui oleh Hasto Kristiyanto. Hal ini diungkapkan Riezky saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 17. Dalam BAP tersebut, Riezky menjelaskan bahwa pengaturan penempatan Harun Masiku di Dapil 1 Sumsel pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 diatur oleh Hasto Kristiyanto. Informasi ini diperoleh Riezky dari Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.

"Karena kan secara kelembagaan beliau Sekjen, di mana apapun yang terjadi, itu pasti. Makanya saya mengaminkan saja pada saat Saeful atau Donny ni ngomong A, B, C, 'oh ya' saya aminkan. Ini kan berdasarkan lisan, lisan yang saya dengar, yang saya alami oleh Saeful dan Donny, gitu," ujar Riezky saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Selain itu, JPU juga mendalami pengetahuan Riezky terkait peran Hasto dalam pengurusan PAW Harun Masiku. Riezky mengaku hanya bertemu sekali dengan Hasto pada 27 September 2019, saat ia mempertanyakan alasan dirinya diminta mundur dari pencalegan Dapil 1 Sumsel. Riezky menyatakan bahwa Donny dan Saeful berulang kali menyampaikan bahwa permintaan tersebut merupakan "perintah Sekjen".

Lebih lanjut, JPU membacakan BAP Riezky nomor 23 yang menerangkan bahwa Hasto Kristiyanto berperan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dalam upaya menjadikan Harun Masiku sebagai PAW. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Riezky untuk mengundurkan diri sebagai caleg terpilih agar kursi DPR dapat ditempati oleh Harun Masiku. Meskipun upaya tersebut gagal, pengurusan kemudian dilanjutkan kepada Komisioner KPU.

Dakwaan KPK Terhadap Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mendakwa Hasto Kristiyanto dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto diduga menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Hasto memberikan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku sendiri masih berstatus buron dan dalam pengejaran pihak berwenang.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," kata jaksa.