Arab Saudi Tegaskan Visa Haji Sebagai Syarat Utama Istithaah Demi Kelancaran Ibadah

Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan pentingnya visa haji sebagai bagian integral dari istithaah atau kemampuan bagi umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji pada musim haji 1446 H/2025 M. Ketentuan ini dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai upaya untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui akun media sosial X (dahulu Twitter) menyatakan bahwa kepemilikan izin haji yang sah merupakan salah satu pilar utama dalam menentukan kemampuan seorang Muslim untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini sejalan dengan fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi yang menegaskan bahwa melaksanakan haji tanpa izin resmi adalah sebuah pelanggaran dan dapat dianggap sebagai tindakan yang berdosa.

  • Dasar Hukum dan Syariah: Fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang menekankan kemudahan dan menghindari kesulitan bagi jemaah haji. Tujuan utama dari persyaratan izin haji adalah untuk mengatur arus jutaan jemaah dari seluruh dunia, sehingga mereka dapat melaksanakan ritual ibadah dengan tenang, aman, dan nyaman.

Sekretaris Jenderal Dewan, Syekh Fahd bin Saad Al-Majed, menekankan bahwa persyaratan izin haji bertujuan untuk mengatur jumlah jemaah yang sangat besar, memungkinkan mereka untuk melakukan ritual dengan tenang dan aman. Lembaga keagamaan tertinggi di Arab Saudi itu menegaskan pentingnya mematuhi persyaratan izin haji untuk mencegah risiko dan bahaya yang signifikan. Haji ilegal berpotensi mengancam keselamatan, kesehatan, kualitas layanan, dan pengelolaan massa di tempat-tempat suci.

Otoritas Saudi juga mengambil langkah tegas untuk menindak para pelaku pelanggaran terkait haji ilegal. Sanksi berat menanti para jemaah yang mencoba melaksanakan haji tanpa izin resmi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi atau membantu keberangkatan mereka ke Tanah Suci. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah menetapkan denda sebesar 100.000 Riyal Saudi (SAR) atau setara dengan Rp 440,6 juta bagi siapa pun yang terbukti mengangkut atau mencoba menyelundupkan pemegang visa kunjungan ke Makkah dan tempat-tempat suci selama musim haji.

  • Sanksi Tegas bagi Pelanggar: Kementerian juga akan meminta perintah pengadilan untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal jika terbukti dimiliki oleh pengangkut, mitra, atau pihak terkait. Aturan ini berlaku mulai 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025 hingga 14 Zulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025. Masyarakat yang melihat pelanggaran diminta menghubungi 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Wilayah Timur atau 999 untuk wilayah lain di Kerajaan.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Kerajaan Arab Saudi dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama musim haji, serta memastikan bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan dengan khusyuk dan sesuai dengan tuntunan agama. Pemerintah Arab Saudi mengimbau kepada seluruh umat Muslim di seluruh dunia untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan sebelum berangkat ke Tanah Suci.