Sidang Kasus Harun Masiku: Saksi Ungkap Keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam Pengaturan Caleg
Sidang Kasus Harun Masiku: Saksi Ungkap Keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam Pengaturan Caleg
Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Riezky Aprilia, memberikan keterangan yang menyoroti peran Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Riezky Aprilia, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025) mengungkapkan bahwa penempatan Harun Masiku sebagai calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan (dapil) 1 Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan keputusan yang berada di bawah kewenangan DPP PDIP dan diketahui oleh Hasto Kristiyanto. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap pertanyaan jaksa terkait berita acara pemeriksaan (BAP) Riezky yang menyebutkan adanya pengaturan penempatan Harun di Dapil 1 Sumsel oleh Hasto.
"Ya, karena kan secara kelembagaan beliau Sekjen, di mana apapun yang terjadi, itu pasti. Makanya saya mengaminkan saja pada saat Saeful atau Donny ni ngomong A, B, C, 'oh ya' saya aminkan. Ini kan berdasarkan lisan, lisan yang saya dengar, yang saya alami oleh Saeful dan Donny, gitu," ujar Riezky saat memberikan keterangan.
Lebih lanjut, Riezky menjelaskan bahwa dirinya hanya pernah bertemu sekali dengan Hasto Kristiyanto, yaitu pada tanggal 27 September 2019. Pertemuan tersebut terjadi ketika Riezky mempertanyakan alasan mengapa dirinya diminta untuk mengundurkan diri dari pencalonan legislatif di Dapil 1 Sumsel.
"Jadi dari fakta ya, peristiwa yang saksi alami tadi, ini kan terdakwanya Pak Hasto ya, peran Pak Hasto yang saksi ketahui terkait dengan pengurusan Harun Masiku ini apa jadinya?" tanya jaksa.
"Berdasarkan yang saya dengar, yang saya alami, melalui Donny dan saya hadapi sendiri, saya hanya 1 kali bertemu Pak Hasto yang tanggal 27 September tadi. Nah berdasarkan yang disampaikan Donny, Saeful, 'bahwa ini perintah Sekjen', 'perintah Sekjen', berulang kali itu disampaikan," jawab Riezky.
Selain itu, jaksa juga membacakan BAP Riezky nomor 23 yang menerangkan Hasto berperan mengendalikan Saeful, Donny hingga memerintahkannya mundur dalam pengurusan PAW Harun. Riezky membenarkan isi BAP tersebut.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa oleh KPK karena diduga menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku. Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan tindakan tersebut bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih berstatus buron.
Berikut poin-poin penting yang terungkap dalam persidangan:
- Riezky Aprilia mengungkap peran Hasto Kristiyanto dalam penempatan Harun Masiku sebagai caleg di Dapil 1 Sumsel.
- Riezky mengaku mendengar informasi tersebut dari Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.
- Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku dan menyuap mantan Komisioner KPU.
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang terkait dengan perkara ini.