Perbaikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Ditargetkan Rampung Pertengahan Tahun Depan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berupaya membenahi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa penyelesaian perbaikan sistem ini ditargetkan paling lambat pada Juli 2025.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Suryo menjelaskan bahwa perbaikan Coretax mencakup 21 proses bisnis. Saat ini, tiga proses bisnis yang meliputi Business Intelligence, Knowledge Management, dan Data Pihak Ketiga telah berhasil diperbaiki. Sementara itu, 18 proses bisnis lainnya masih dalam tahap perbaikan dan ditargetkan selesai pada Juli 2025.

"Kami terus berupaya melakukan perbaikan terhadap 18 proses bisnis yang tersisa. Diharapkan, sebelum akhir Juli, sebagian besar atau bahkan seluruh proses bisnis ini dapat diselesaikan. Ada kemungkinan beberapa proses selesai lebih awal, seperti di bulan Juni atau akhir Mei," ujar Suryo.

Selain perbaikan bugs dan error, DJP juga akan meningkatkan performa sistem melalui serangkaian langkah, antara lain:

  • Tuning logic aplikasi
  • Tuning konfigurasi infrastruktur
  • Peningkatan kapasitas networking, database, dan storage

Suryo menambahkan, "Kami akan melakukan penambahan infrastruktur sebelum akhir Juli 2025 untuk mendukung peningkatan performa sistem."

Lebih lanjut, Suryo memaparkan progres penanganan Coretax secara rinci. Beberapa kendala yang sebelumnya sempat terjadi, seperti masalah login dan akses, kini telah teratasi dengan latensi yang lebih cepat, yaitu sekitar 0,001 detik (1 millisecond).

Perbaikan juga telah dilakukan pada proses perubahan data (update profile). Jumlah kasus error yang dilaporkan terkait perubahan data menurun drastis dari 397 kasus pada Januari-10 Februari 2025 menjadi hanya 18 kasus pada 1-6 Mei 2025.

Kendala terkait kode otorisasi DJP dalam pembuatan tanda tangan elektronik juga telah diselesaikan. Kasus error terkait permintaan kode otorisasi DJP menurun signifikan dari 1.041 kasus pada Januari-10 Februari 2025 menjadi hanya 3 kasus pada 1-6 Mei 2025.

Proses perbaikan juga telah berhasil mengatasi kendala pengiriman One Time Password (OTP). Suryo mengklaim bahwa saat ini OTP dapat terkirim lebih cepat, yaitu dalam waktu kurang dari 5 menit.

Insiden terkait kendala penunjukan penanggung jawab (PIC) dan impersonate ke akun wajib pajak (WP) Badan juga mengalami penurunan yang signifikan. "Sebelumnya, dilaporkan sekitar 3.281 kasus terkait impersonate, PIC yang dapat melakukan aktivitas perpajakan. Namun, pada 1-6 Mei, jumlah kasus ini menurun drastis menjadi hanya 41 kasus," jelas Suryo.

Penerbitan faktur pajak yang sebelumnya mengalami kendala juga telah diperbaiki, sehingga latensi faktur pajak turun dari 9,8 detik menjadi 0,3 detik.

Jumlah kasus yang dilaporkan terkait kendala interoperabilitas Coretax DJP juga mengalami penurunan dari 1.244 kasus pada 10 Februari 2025 menjadi 61 kasus pada 1-6 Mei 2025. Begitu pula dengan kendala akses wajib pajak dan pegawai ke Coretax DJP.

"Kapasitas bandwidth telah ditingkatkan dari 9 Gbps menjadi 18 Gbps. Dampaknya, proses pembuatan faktur yang sebelumnya memakan waktu rata-rata sekitar 12,6 detik, kini menjadi hanya 0,19 detik," ungkap Suryo.

Terakhir, pembuatan e-Bupot yang sempat mengalami kendala juga telah diperbaiki, sehingga latensi pembuatan e-Bupot lebih cepat dari 16 detik menjadi 0,434 detik.

"Perkembangan yang luar biasa ini menunjukkan bahwa performa sistem telah jauh berbeda dibandingkan periode awal," pungkas Suryo.