DPR RI Intensifkan Penyerapan Aspirasi Publik dalam Pembahasan RUU PPRT dan RUU Pemilu

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah mengintensifkan proses penyerapan aspirasi publik terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa saat ini DPR masih aktif menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk memastikan RUU PPRT dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak secara adil.

Menurut Puan Maharani, proses pengumpulan masukan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa RUU PPRT benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan seluruh lapisan masyarakat.

"Mulai sidang ini, kita sudah mulai melaksanakan RDPU, artinya meminta pendapat, masukan dari masyarakat," ujar Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Puan Maharani menjelaskan bahwa DPR RI berupaya mengumpulkan masukan dari berbagai pihak yang terlibat dalam isu pekerja rumah tangga, termasuk pemberi kerja, pekerja, dan penerima manfaat. Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan adil bagi semua pihak.

"Kita tidak hanya minta dari pelakunya saja, tapi kita juga minta dari penerimanya. Jadi, ada tiga pihak yang harus kita minta masukannya, yaitu pemberi, pelaku, dan penerima. Sehingga ada fairness yang nanti harus kita berikan keadilan dari semua pihak," jelasnya.

Proses pengumpulan masukan ini, diakui Puan Maharani, membutuhkan waktu yang cukup. Namun, ia menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen untuk melaksanakan proses ini secara bertahap dan seksama.

Menanggapi pertanyaan mengenai lembaga yang akan memimpin pembahasan RUU PPRT, Puan Maharani menyatakan bahwa saat ini belum diputuskan apakah pembahasan akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi IX DPR RI. Keputusan ini akan diambil setelah DPR RI mendapatkan masukan yang cukup dari berbagai pihak.

"Sampai saat ini masih kita di baleg, nanti pada waktunya akan kita lihat dari masukan itu apakah ini akan kita bahas di Komisi atau di Baleg," katanya.

Selain RUU PPRT, DPR RI juga tengah mempertimbangkan situasi lapangan terkait pembahasan RUU Pemilu. Puan Maharani menjelaskan bahwa DPR RI akan melihat perkembangan situasi setelah beberapa waktu ke depan untuk menentukan apakah pembahasan RUU Pemilu memerlukan pembahasan yang lebih mendalam di tingkat Komisi atau cukup dibahas di Baleg.

"Ini juga sedang kita lihat situasi di lapangannya, apakah gimana situasi di lapangan setelah hari-hari ini, apakah memerlukan hal yang lebih banyak pembahasannya," tutur Puan.

"Sehingga perlu dilakukan pembahasan di Komisi, apakah hanya perlu dibahas di Baleg. Ini pikiran dari teman-teman DPR sedang mendiskusikan hal tersebut," imbuhnya.

Dengan demikian, DPR RI menunjukkan komitmennya untuk melibatkan partisipasi publik secara aktif dalam proses legislasi. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.