Perusahaan Cangkang Jadi Kedok Pencucian Uang Judi Online, Polisi Ungkap Modus Operandi

Bareskrim Polri membongkar modus operandi baru dalam praktik pencucian uang hasil judi online (judol). Para pelaku kejahatan siber ini memanfaatkan perusahaan cangkang untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan bahwa modus ini tergolong baru dan semakin sering digunakan oleh sindikat judi online. Mereka mendirikan perusahaan yang secara formal terdaftar, namun aktivitasnya hanya digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana hasil perjudian daring.

"Salah satu modus baru yang marak dilakukan oleh para pelaku judi online saat ini adalah mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan judi online yang dilakukan melalui layanan transaksi digital, baik melalui payment gateway, virtual account, QRIS, maupun melalui kripto," ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menangkap dua tersangka, OHW dan H. OHW diketahui menjabat sebagai Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi, sementara H sebagai Direktur perusahaan tersebut.

Modus operandi yang dilakukan tersangka melibatkan beberapa langkah kompleks:

  • Perusahaan PT TJC, yang merupakan anak perusahaan dari PT AST, digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dari situs judi online. Mereka menggunakan payment gateway dan teknologi digital untuk memproses deposit dan withdraw dari para pemain judi.
  • Dana yang terkumpul dari aktivitas judi online tersebut kemudian dimasukkan ke rekening perusahaan-perusahaan cangkang yang dikendalikan oleh sindikat.
  • Selanjutnya, dana tersebut dialirkan ke berbagai rekening lain, termasuk rekening pribadi para pemilik atau pihak yang terkait dengan sindikat.

Wahyu menambahkan, aliran dana ini sengaja dibuat rumit untuk mempersulit pelacakan oleh penyidik. Uang hasil judi online disebar ke banyak rekening dan perusahaan cangkang, sebuah teknik yang dikenal sebagai layering.

"Kemudian uang tersebut ditempatkan di rekening para tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi mulai tahun 2019 hingga tahun 2025," ungkapnya.

Total barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka mencapai Rp 530 miliar, meliputi:

  • Uang tunai dari 4.656 rekening di 22 bank dengan nilai total Rp 250 miliar.
  • Surat berharga negara (obligasi) senilai Rp 276,5 miliar.
  • Empat unit kendaraan mobil.

Selain itu, penyidik juga telah memblokir 197 rekening lainnya di 8 bank yang diduga terkait dengan aktivitas pencucian uang ini.

Komjen Wahyu menjelaskan lebih detail mengenai modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, yaitu:

  • Mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaan PT AST dan PT DTC untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online.
  • Menampung uang hasil judi online pada rekening nominee.
  • Mendirikan perusahaan cangkang untuk menerima dan mengirim uang kepada tersangka.
  • Mentransfer uang pada rekening pada beberapa pihak terafiliasi sebagai layering untuk menyamarkan asal-usul uang dan membeli obligasi dan kepentingan pribadi lain.

"Kepada para pelaku karena aset-asetnya juga kita sita. Dan yang paling penting mudah-mudahan mereka tidak bisa beroperasi lagi karena asetnya atau uangnya juga kita ambil. artinya diambil untuk nanti disitakan dan diambil, diserahkan kepada negara," tegas Kabareskrim.