Keterangan Kontradiktif Warnai Sidang Suap Eks-Gubernur Bengkulu: Saksi Akui Inisiatif Setor Dana

Sidang Suap Mantan Gubernur Bengkulu: Saksi Ungkap Aliran Dana untuk Pilkada

Pengadilan Negeri Bengkulu menjadi saksi bisu dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025, terungkap berbagai keterangan yang menarik perhatian, terutama dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi.

Meri Sasdi mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang, tepatnya Rp 195 juta, yang ditujukan untuk mendukung pemenangan Rohidin Mersyah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, pengakuan ini menjadi sorotan karena terdapat perbedaan signifikan antara keterangan yang diberikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kesaksiannya di pengadilan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dalam BAP, Meri Sasdi menyatakan bahwa pemberian uang tersebut didasari oleh adanya kesepakatan dan bahkan ancaman pencopotan jabatan oleh Rohidin Mersyah, yang saat itu masih menjabat sebagai gubernur. Uang tersebut diserahkan kepada Nouval, ajudan Asisten Bidang Umum, Nandar Munadi. Namun, di persidangan, Meri Sasdi justru membantah adanya tekanan langsung dari Rohidin Mersyah.

"Kami dikumpulkan oleh Pak Rohidin sekitar bulan Juli hingga September, saya lupa tanggal pastinya. Lalu Pak Rohidin menyampaikan untuk dibantu pemenangan, setelah itu kami rapat sendiri tanpa Pak Rohidin, maka dibagilah beban, saya setor Rp 195 juta," ungkap Meri Sasdi di hadapan hakim.

Lebih lanjut, saksi menjelaskan bahwa meskipun tidak ada ancaman eksplisit dari Rohidin, sebagai bawahan, ia merasa terdorong untuk memberikan kontribusi. "Memang Pak Rohidin tidak mengancam untuk nonjobkan jabatan, namun kami sebagai bawahan berinisiatif membantu dengan uang," imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim, Faisol, kemudian menyoroti inkonsistensi antara pernyataan Meri Sasdi dalam BAP dan di pengadilan. Hakim Faisol mempertanyakan motif sebenarnya di balik pemberian uang tersebut, apakah karena paksaan atau inisiatif pribadi untuk mempertahankan posisinya. Meri Sasdi akhirnya mengakui bahwa tindakan tersebut didorong oleh kepentingan pribadinya untuk menjaga jabatannya. "Saya akui sebagai kepentingan pribadi, pengen jabatan maka diberikan uang," tegasnya.

Di sisi lain, Rohidin Mersyah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan tidak pernah membebani para pejabat dengan kewajiban menyetor uang untuk kepentingan pemenangannya dalam Pilkada. "Saya berterima kasih kepada semua saksi bahwa dalam rapat-rapat saya minta bantu mereka semangat, tidak ada yang menolak. Saya tidak pernah meminta bantuan dana, baik dalam koordinatif kabupaten maupun uang," sanggah Rohidin.

Selain Meri Sasdi, sidang tersebut juga menghadirkan tujuh saksi lainnya, termasuk Hariyadi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Karmawanto (Kepala Dinas Koperasi), Ika Doni Ikhwan, Nandar Munadi (Asisten Umum Sekda), Sisardi (staf ahli), dan Zahirman (staf ahli setda). Persidangan ini masih akan terus berlanjut untuk menggali lebih dalam fakta-fakta terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap potensi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan daerah. Keterangan yang berubah-ubah dari para saksi semakin menambah kompleksitas perkara ini, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari persidangan yang sedang berlangsung.