Polri Ungkap TPPU Judi Online: Sita Ratusan Miliar Rupiah dari Perusahaan Cangkang

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian daring (judol). Dalam pengungkapan ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 530 miliar lebih yang diduga kuat merupakan hasil dari kegiatan ilegal tersebut. Jumlah fantastis ini disita dari dua tersangka berinisial OHW dan H yang kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti uang tunai tersebut dipamerkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri. Tumpukan uang pecahan seratus ribu rupiah itu menjadi simbol betapa masifnya perputaran uang haram dalam bisnis perjudian daring ini. Menurut keterangan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, uang tersebut disita dari 4.650 rekening yang tersebar di 22 bank berbeda. Hal ini menunjukkan betapa kompleks dan terstruktur rapi jaringan TPPU yang berhasil diungkap oleh tim penyidik.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka terbilang baru dan cukup canggih. Mereka mendirikan perusahaan cangkang, yaitu perusahaan yang secara legalitas terdaftar namun tidak memiliki kegiatan operasional yang nyata. Perusahaan-perusahaan ini berfungsi sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan dana hasil perjudian daring. Selanjutnya, dana tersebut disalurkan melalui layanan transaksi digital seperti virtual account dan QRIS, sehingga semakin sulit untuk dilacak oleh pihak berwajib.

Berikut rincian modus operandi yang dilakukan oleh tersangka:

  • Pendirian Perusahaan Cangkang: Tersangka mendirikan perusahaan yang hanya terdaftar secara hukum namun tidak memiliki kegiatan operasional yang sebenarnya.
  • Penampungan Dana Ilegal: Perusahaan cangkang digunakan untuk menampung dana hasil dari aktivitas perjudian daring.
  • Penyaluran Dana Melalui Transaksi Digital: Dana haram tersebut kemudian disalurkan melalui layanan transaksi digital seperti virtual account dan QRIS untuk menyamarkan asal-usulnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas perjudian daring dan kejahatan pencucian uang yang menyertainya. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dibawa ke meja hijau.