Terungkap di Persidangan: Tekanan Sekjen PDIP kepada Anggota DPR Terpilih untuk Mengundurkan Diri
Persidangan kasus dugaan menghalangi penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, mengungkap fakta baru terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) di tubuh partai berlambang banteng tersebut. Riezky Aprilia, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, memberikan kesaksian yang mengejutkan terkait tekanan yang ia terima setelah terpilih sebagai anggota dewan. Dalam kesaksiannya, Riezky menyebutkan bahwa ia diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya hanya enam bulan setelah dilantik.
Dalam persidangan yang digelar, jaksa KPK menggali lebih dalam mengenai proses pelantikan Riezky sebagai anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan. Fokus pertanyaan jaksa tertuju pada undangan pelantikan yang diterima oleh Riezky. Menurut Riezky, undangan tersebut ia terima melalui DPP partai dan ia mempertanyakan keberadaannya kepada Sekjen PDIP. Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Riezky yang mengungkapkan adanya permintaan dari Hasto Kristiyanto agar Riezky mengundurkan diri setelah enam bulan menjabat. Riezky membenarkan isi BAP tersebut.
Lebih lanjut, Riezky mengungkapkan adanya perdebatan dengan Hasto Kristiyanto terkait penyerahan undangan pelantikan yang dikaitkan dengan kesediaannya untuk mengundurkan diri. Jaksa KPK bahkan membacakan BAP yang mencatat bahwa Hasto sempat menggebrak meja saat perdebatan tersebut berlangsung. Menurut BAP, Hasto marah dan mengatakan "Saya ini Sekjen", kemudian Riezky menjawab "Anda bukan Tuhan".
Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam upaya menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan KPK sejak tahun 2020. Hasto didakwa telah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak oleh KPK dan untuk selalu berada di kantor DPP PDIP. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR. Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku sendiri masih berstatus buron.