Pemerintah Intensifkan Perlindungan Anak di Ranah Digital: SKB Lintas Kementerian Jadi Prioritas Utama

Pemerintah Republik Indonesia tengah mempercepat finalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) antar kementerian, sebuah inisiatif krusial yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak-anak di era digital. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap data yang mengkhawatirkan, yang menunjukkan bahwa hampir separuh dari pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) mengungkapkan bahwa 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan perlunya tindakan cepat dan komprehensif untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi generasi muda. Ia menyatakan bahwa perlindungan anak di dunia digital memerlukan kolaborasi erat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor pendidikan, dan keluarga.

"Kami sedang mempersiapkan Peraturan Menteri sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), namun kami menyadari bahwa keberhasilan PP ini tidak mungkin tercapai tanpa dukungan penuh dari sektor pendidikan dan perlindungan anak," ujar Meutya dalam keterangan tertulisnya.

Kerja sama lintas kementerian menjadi fondasi utama dalam strategi pemerintah untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Inisiatif ini melibatkan koordinasi yang erat antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Kementerian Agama (Kemenag). Tujuan utamanya adalah menyusun regulasi turunan yang komprehensif dan mendukung perlindungan anak di dunia digital.

Selain regulasi, pemerintah juga menyoroti tantangan ketergantungan anak-anak pada media sosial. Penggunaan media sosial yang berlebihan oleh anak-anak telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berencana untuk memperketat batasan usia penggunaan media sosial dan mendorong kegiatan fisik dan sosial bagi anak-anak melalui pendidikan formal dan ekstrakurikuler.

SKB lintas kementerian akan menjadi landasan untuk pelaksanaan yang lebih terkoordinasi dan efektif di lapangan. Dengan SKB ini, pemerintah berharap dapat memperkuat kolaborasi antar kementerian dan mempercepat langkah-langkah perlindungan anak di dunia digital.

Menteri Meutya juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam melindungi anak-anak. Ia menyatakan bahwa regulasi saja tidak cukup untuk melindungi anak-anak dari bahaya di dunia digital. Keluarga harus menjadi pelindung pertama bagi anak-anak. Pemerintah berharap KemenPPPA dapat memperluas program pendampingan hingga ke tingkat keluarga.

Beberapa poin penting dari inisiatif pemerintah meliputi:

  • Finalisasi SKB Lintas Kementerian: Mempercepat penyelesaian SKB untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas perlindungan anak di ruang digital.
  • Regulasi Turunan PP TUNAS: Menyusun peraturan menteri sebagai aturan teknis pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025.
  • Sinergi Lintas Kementerian: Meningkatkan kerja sama antara Kemendikdasmen, KemenPPPA, Kemendagri, BKKBN, dan Kemenag.
  • Pembatasan Usia Media Sosial: Memperketat batasan usia penggunaan media sosial dan mendorong kegiatan positif bagi anak-anak.
  • Peran Keluarga: Memperkuat peran keluarga sebagai pelindung pertama bagi anak-anak di dunia digital.

Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dari bahaya di dunia digital. Dengan kerja sama dari semua pihak, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan aman di era digital ini.