Tragedi di Bandung: Anak Tiri Tega Habisi Nyawa Ayah Tiri Akibat Penolakan Pinjaman Motor
Bandung Berduka: Pembunuhan Tragis diakibatkan Penolakan Pinjaman Motor
Kota Bandung dikejutkan dengan peristiwa tragis pembunuhan seorang pria bernama ES (64) oleh anak tirinya sendiri, Rian Triana alias Jambul (38). Peristiwa berdarah ini dipicu oleh penolakan ES untuk meminjamkan sepeda motornya kepada Rian, yang ternyata seorang residivis.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa korban menolak permintaan pelaku karena khawatir motornya akan digelapkan atau digadaikan. Kekhawatiran ini didasari oleh catatan kriminal pelaku yang sudah beberapa kali terlibat dalam tindak pidana.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, dari saksi yang diperiksa juga menggali informasi dari masyarakat luas, bahwa memang pelaku ini adalah juga residivis, kemudian sering melakukan tindak pidana, sehingga menurut korban ibu, ini menjelaskan bahwa memang almarhum tidak memberikan karena khawatir motornya akan digelapkan atau digadaikan," ungkap Kombes Pol Aldi Subartono kepada awak media.
Penolakan tersebut memicu amarah Rian yang kemudian berujung pada tindakan brutal. Ia mengambil balok kayu dan memukul bagian belakang kepala ES hingga korban tersungkur dan akhirnya meninggal dunia. Tidak hanya ES, ibu pelaku, Entin Sumarni (57), juga menjadi korban kekerasan dan mengalami luka-luka.
Beruntung, aksi keji Rian diketahui oleh warga sekitar yang segera mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa:
- Kayu balok yang digunakan untuk memukul korban
- Gagang pel
- Satu unit sepeda motor milik korban
Berdasarkan hasil otopsi, ES meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul di bagian belakang kepala. Saat ini, Rian telah ditahan di Satreskrim Polresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Rian dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 44 ayat 1 dan 2, pasal 338, serta pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga diri dan waspada terhadap potensi tindak kriminal. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib.