Polri Ungkap Jaringan TPPU Judi Online Berkedok Perusahaan Cangkang: 12 Situs Terlibat

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan belasan situs judi online. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mendirikan perusahaan cangkang.

"Ada 12 slot judi yang terafiliasi ke sini," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (7/5/2025). Ia menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut didirikan di Indonesia.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua tersangka, salah satunya berinisial OW yang merupakan residivis kasus perjudian pada tahun 2007. "Bahkan si salah satu tersangka atas nama OW ini, ini tahun 2007 dulu pernah diproses juga dalam kasus pejudian, tapi bukan pejudian online ya pada saat itu," ungkap Komjen Wahyu.

Kedua tersangka, OHW dan H, diduga melakukan pencucian uang hasil dari aktivitas judi online. Modus yang mereka gunakan terbilang baru, yaitu dengan mendirikan perusahaan cangkang yang hanya beroperasi di atas kertas.

Perusahaan cangkang ini berfungsi untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian disalurkan melalui layanan transaksi digital, seperti virtual account dan QRIS. Dengan cara ini, para pelaku berusaha menyamarkan asal-usul uang haram tersebut.

Rincian Modus Operandi:

  • Mendirikan perusahaan cangkang.
  • Menampung uang hasil judi online.
  • Melakukan layanan transaksi digital melalui virtual account dan QRIS.

Kasus ini masih terus didalami oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.