Penyelidikan Kasus Dugaan Tindak Asusila oleh Dokter di Malang Berlanjut, Status Hukum Dokter AY Jadi Sorotan

Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang dokter berinisial AY di sebuah rumah sakit swasta, Persada Hospital, Kota Malang, Jawa Timur, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota telah meningkatkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Keputusan ini menandai langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terkait laporan yang diajukan oleh dua pasien yang mengaku menjadi korban. Pihak kepolisian berencana menggelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dan dokter AY masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Alwi Alu SH, kuasa hukum dokter AY, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa peningkatan status perkara tidak serta merta mengubah posisi kliennya. Pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan keterangan dari kliennya. Alwi menambahkan bahwa dokter AY akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum, termasuk jika diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Malang Kota.

Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial QAR (31) menyampaikan pengakuan melalui media sosial Instagram mengenai pengalaman kurang menyenangkan yang dialaminya pada September 2022. QAR, yang berasal dari Bandung, Jawa Barat, mengaku menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh oknum dokter saat sedang berlibur di Malang. Pengakuan tersebut memicu reaksi publik dan mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini. Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil gelar perkara dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi terkait. Masyarakat pun menantikan perkembangan kasus ini dengan harapan keadilan dapat ditegakkan.