Sengketa Ijazah, Presiden Jokowi Nyatakan Kesiapan Hadir di Persidangan

Presiden Joko Widodo menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan terkait gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazahnya. Pernyataan ini muncul setelah proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat dinyatakan menemui jalan buntu (deadlock).

Presiden menegaskan bahwa kehadirannya di persidangan akan bergantung pada permintaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo. Beliau juga menyatakan kesiapannya untuk membawa serta dokumen ijazah, jika hal tersebut memang diperlukan oleh pengadilan. Pengalaman serupa pernah dialami ketika pemeriksaan di Polda Metro Jaya, di mana seluruh ijazah dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi turut disertakan.

Ketidakhadiran Presiden dalam proses mediasi sebelumnya dijelaskan sebagai pelimpahan wewenang kepada tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Irpan. Presiden Jokowi mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini, termasuk mediasi, kepada tim hukumnya.

Sementara itu, Irpan selaku kuasa hukum Presiden Jokowi, menegaskan bahwa pihaknya secara konsisten menolak tuntutan penggugat. Pihaknya menolak permintaan penggugat untuk menampilkan ijazah asli di muka publik secara terbuka. Tim kuasa hukum juga menyatakan tidak ada keinginan untuk melanjutkan mediasi dan memilih agar kasus ini segera diselesaikan melalui proses persidangan. Mediator, Prof. Adi, diberikan waktu selama satu minggu untuk menyusun resume atau berita acara mediasi.