Jumlah Pelaporan SPT Tahunan Menyusut, Ditjen Pajak Lakukan Investigasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengkaji penyebab penurunan jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun 2025. Data menunjukkan adanya selisih signifikan, yakni 154.421 wajib pajak, antara jumlah pelaporan SPT tahun 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa hingga tanggal 30 April 2025, tercatat 14.053.221 wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya melaporkan SPT. Jumlah ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2024, di mana angka pelaporan mencapai 14.207.642 wajib pajak.

"Kami sedang menelusuri penyebab selisih sekitar 154 ribu SPT yang belum disampaikan di tahun 2025 ini," ujar Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5/2025).

Secara terperinci, terdapat penurunan pada pelaporan SPT oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Tercatat 12.999.861 WP OP yang telah melaporkan SPT, menunjukkan penurunan sebesar 1,2%. Penurunan ini terjadi meskipun DJP telah memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan dari tanggal 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025.

"Pertumbuhan yang sedikit berbeda atau minus 1,2% pada Wajib Pajak Orang Pribadi ini sedang kami teliti lebih lanjut," jelas Suryo.

Di sisi lain, terdapat pertumbuhan positif pada pelaporan SPT oleh Wajib Pajak Badan (WP Badan). Jumlah WP Badan yang melaporkan SPT meningkat dari 1.048.242 di tahun 2024 menjadi 1.053.360 hingga 30 April 2025.

"Untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporan tetap sampai 30 April 2025. Alhamdulillah, terdapat pertumbuhan jumlah SPT yang disampaikan sebesar 0,5% di tahun 2025," imbuh Suryo.

Berikut rincian data pelaporan SPT:

  • Total Wajib Pajak Lapor SPT (2025): 14.053.221
  • Total Wajib Pajak Lapor SPT (2024): 14.207.642
  • Selisih: 154.421
  • Wajib Pajak Orang Pribadi (2025): 12.999.861 (Turun 1,2%)
  • Wajib Pajak Badan (2025): 1.053.360 (Naik 0,5%)