Warga Karawang Resah: Pembongkaran Jembatan Haji Endang Ancam Perekonomian Lokal

Rencana pembongkaran Jembatan Haji Endang di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, memicu kekhawatiran mendalam di kalangan warga setempat. Jembatan yang menjadi urat nadi penghubung antara Desa Anggadita dan Desa Parungmulya ini, dinilai vital bagi kelangsungan ekonomi masyarakat sekitar.

Sejak berdirinya Jembatan Haji Endang, kawasan di sekitarnya berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi dengan berdirinya deretan warung yang menggantungkan hidupnya pada lalu lintas jembatan. Yanti, seorang pedagang yang sehari-hari berjualan di sekitar jembatan, mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menyatakan bahwa penutupan jembatan sama saja dengan mematikan sumber penghasilan bagi para pedagang kecil. Yanti dan warga lainnya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang akan timbul akibat pembongkaran jembatan.

Jembatan Haji Endang bukan hanya sekadar penghubung antar desa, tetapi juga menjadi jalur alternatif penting bagi para pekerja yang menuju dan dari Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM). Sani, seorang pekerja pabrik di kawasan industri Ciampel, menjelaskan bahwa jembatan ini menjadi jalan pintas tercepat, terutama bagi mereka yang seringkali terlambat dijemput atau ingin menghindari keterlambatan kerja yang berujung pada pemotongan gaji.

BBWS Citarum sendiri telah memberikan peringatan kepada pemilik jembatan-jembatan yang melintasi Sungai Citarum untuk segera mengurus perizinan. Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma’ruf, menegaskan bahwa Jembatan Haji Endang tidak memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Menanggapi hal ini, pihak pemilik jembatan menyatakan kesediaannya untuk mematuhi aturan yang berlaku dan segera mengurus perizinan yang diperlukan.

Kuasa hukum Haji Endang, Irman Jupari, menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya melengkapi persyaratan administratif yang dibutuhkan. Ia menambahkan bahwa izin sebenarnya sudah ada sejak lama, namun belum diterbitkan oleh BBWS. Izin yang dimaksud adalah izin untuk melintasi sungai. Haji Endang juga mengungkapkan bahwa sekitar 40 karyawan bekerja di jembatan tersebut, belum termasuk warga sekitar yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas ekonomi di sepanjang jalan akses menuju jembatan. Dengan demikian, pembongkaran jembatan akan berdampak signifikan terhadap kehidupan banyak orang.