Dua Petinggi Perusahaan Teknologi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus TPPU Judi Daring

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan petinggi sebuah perusahaan teknologi. Dua orang, dengan inisial OHW yang menjabat sebagai komisaris, dan H sebagai direktur perusahaan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh terkait adanya transaksi mencurigakan yang mengarah pada aktivitas perjudian daring. Dittipideksus, bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk menelusuri aliran dana tersebut. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan mendirikan perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi.

Perusahaan tersebut kemudian digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dari berbagai situs judi daring melalui penggunaan payment gateway dan teknologi digital lainnya. Dana yang berasal dari deposit para pemain judi daring dikumpulkan dan disalurkan ke berbagai rekening perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka. Tujuannya adalah untuk mengaburkan jejak transaksi dan mempersulit proses pelacakan oleh pihak berwajib. Dana tersebut kemudian dialirkan kembali ke pihak-pihak yang berada di atasnya, yang diduga sebagai pemilik utama jaringan perjudian daring ini.

Setelah berhasil mengelabui sistem keuangan, dana haram tersebut kemudian disimpan dalam rekening pribadi para tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2019 hingga 2025. Total barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka mencapai nilai fantastis, yakni sebesar Rp 530.048.846.330. Barang bukti tersebut terdiri dari:

  • 4.656 rekening dari 22 bank
  • Nilai obyek sebesar Rp 250.548.846.330

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena melibatkan perusahaan teknologi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam inovasi dan pengembangan teknologi, justru disalahgunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan perjudian daring yang lebih luas dan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan secara daring dan menghindari segala bentuk kegiatan yang berpotensi melanggar hukum. Pihak berwajib akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian daring dan TPPU, demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.