Dua Tersangka TPPU Judi Online Terancam Hukuman Berat: Modus Operasi Perusahaan Cangkang Terungkap

Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan aktivitas judi online. Dua orang tersangka, dengan inisial OHW dan H, telah ditangkap dan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Keduanya diduga kuat melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di kantornya. "Hukuman pidana penjara maksimal yang dihadapi para tersangka adalah 20 tahun, dengan denda hingga Rp 5 miliar," tegasnya.

Kedua tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Pihak kepolisian telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Aset-aset ini akan diamankan di rekening khusus yang disediakan oleh Bareskrim Polri.

"Kami memiliki rekening penampungan khusus untuk menyimpan barang bukti hasil kejahatan. Dana ini akan kami titipkan di rekening penampungan yang khusus menampung barang bukti," jelas Komjen Wahyu Widada.

Modus Perusahaan Cangkang

Dalam pengungkapan kasus ini, terungkap modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, yaitu dengan mendirikan perusahaan cangkang. Perusahaan-perusahaan ini digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil dari aktivitas judi online. Setidaknya, ada 12 situs judi online yang terafiliasi dengan jaringan TPPU ini.

"Ada 12 situs judi online dengan berbagai jenis permainan slot yang terafiliasi dengan kasus ini. Perusahaan-perusahaan yang terlibat didirikan di Indonesia," ungkap Kabareskrim Polri.

Salah satu tersangka, berinisial OW, ternyata bukan pemain baru dalam dunia perjudian. Ia tercatat pernah terlibat dalam kasus perjudian pada tahun 2007, meskipun bukan perjudian online.

"Salah satu tersangka, atas nama OW, pernah diproses hukum dalam kasus perjudian pada tahun 2007. Meskipun saat itu bukan kasus perjudian online, namun yang bersangkutan memang memiliki catatan kriminal terkait perjudian," pungkasnya.

Rincian Kasus

  • Dua tersangka, OHW dan H, ditangkap atas dugaan TPPU dari judi online.
  • Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
  • Modus operandi: Penggunaan perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana.
  • 12 situs judi online terafiliasi dengan jaringan TPPU.
  • Salah satu tersangka merupakan residivis kasus perjudian.