DJP Optimistis Perbaikan Coretax Tuntas Pertengahan 2025, Penerimaan Pajak Diharapkan Kembali Normal
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berupaya memulihkan kinerja Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Dirjen Pajak Suryo Utomo menargetkan perbaikan sistem yang sempat bermasalah ini akan rampung pada 31 Juli 2025.
"Kami menargetkan sebelum akhir Juli, masalah pada Coretax sudah teratasi sepenuhnya," ujar Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Saat ini, DJP fokus pada perbaikan bug atau error yang tersisa pada 18 proses bisnis. Sebelumnya, Coretax mengalami masalah pada 21 proses bisnis. Suryo menjelaskan, tiga masalah yang telah diselesaikan meliputi proses bisnis business intelligence, knowledge management, dan data pihak ketiga.
Selain perbaikan pada aplikasi, DJP juga berupaya meningkatkan performa infrastruktur Coretax. Langkah-langkah yang diambil meliputi:
- Tuning logika aplikasi
- Tuning konfigurasi infrastruktur
- Peningkatan kapasitas networking, database, dan storage
"Kami terus berupaya mencari titik ideal dengan menambah kapasitas network, data, bandwidth, serta infrastruktur penyimpanan dan pengoperasian sistem. Penambahan infrastruktur ini diharapkan selesai sebelum akhir Juli," imbuh Suryo.
Seiring dengan perbaikan aplikasi dan infrastruktur, DJP juga melakukan migrasi data dari sistem lama ke Coretax secara bertahap. Migrasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh data tersedia di Coretax dan layanan berjalan lancar selama proses transisi. Target penyelesaian migrasi data adalah 31 Desember 2025.
"Saat ini, faktur pajak masih menggunakan sistem lama secara paralel dengan Coretax. Migrasi data akan terus dilakukan hingga sistem lama untuk pembuatan faktur pajak dihentikan dan sepenuhnya beralih ke Coretax," jelasnya.
Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, Coretax mengalami sejumlah kendala yang dikeluhkan oleh wajib pajak. Masalah ini menghambat administrasi perpajakan dan menyebabkan penundaan atau kegagalan penerimaan pajak pada Januari dan Februari. Namun, seiring dengan perbaikan sistem, penerimaan pajak mulai menunjukkan perbaikan.
Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak dari 1 Januari hingga 28 Februari 2025 hanya mencapai Rp 187,8 triliun. Angka ini hampir setara dengan realisasi penerimaan pajak pada Maret 2025 yang mencapai Rp 134,8 triliun. DJP berharap dengan selesainya perbaikan Coretax, penerimaan pajak dapat kembali normal dan mencapai target yang telah ditetapkan.