Ahmad Dhani Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Dugaan Penghinaan Marga dan Pernyataan Seksual

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, baru-baru ini menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Permohonan maaf ini menyusul keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi ringan kepadanya atas dugaan penghinaan terhadap suatu marga dan lontaran pernyataan yang dianggap seksis.

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (7/5/2025), Ahmad Dhani menyatakan, "Saya sebagai anggota DPR RI dan Fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak, khususnya yang melaporkan hal-hal yang sudah dilaporkan." Permohonan maaf ini secara spesifik ditujukan kepada pihak pelapor atas apa yang disebutnya sebagai "salah ucap" atau slip of the tongue.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk merendahkan atau menistakan suatu marga. "Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue, salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima," ujarnya. Ia menambahkan, "Saya tadi sudah bicarakan dan sudah disyuting juga bahwa seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan apalagi yang darah biru gitu ya."

Secara khusus, Ahmad Dhani menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga marga Pono di Indonesia. Ia mengakui bahwa ucapannya dalam sebuah diskusi tentang hak cipta di Art Hotel telah menyinggung perasaan. "Tapi kan sudah terjadi yasudah dan khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Art Hotel waktu itu," ungkapnya.

Sebelumnya, MKD DPR RI telah menyatakan Ahmad Dhani bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota legislatif. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan kewajiban untuk meminta maaf kepada pihak pengadu dalam jangka waktu tujuh hari.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan etika. "MKD dan mengadili sebagai berikut. Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Nazaruddin Dek Gam dalam keputusan persidangan, Rabu (7/5).

Kasus ini bermula dari laporan Rayen Pono kepada MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain itu, Ahmad Dhani juga sempat menuai kritik atas pernyataannya yang dianggap seksis dalam rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora pada bulan Maret. Pernyataan kontroversial tersebut berkaitan dengan ide naturalisasi pemain sepak bola di atas usia 40 tahun atau duda dengan menikahkan mereka dengan WNI perempuan atau janda, dengan harapan anak dari pernikahan tersebut dapat menjadi pemain sepak bola yang mumpuni.