Polisi Ringkus Empat Penagih Utang yang Meresahkan Warga Cengkareng

Aparat kepolisian sektor Cengkareng berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai penagih utang (debt collector) yang selama ini meresahkan masyarakat dan pengguna jalan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan ini merupakan respons atas banyaknya laporan dari warga yang merasa terganggu dengan aktivitas para penagih utang tersebut, terutama terkait dugaan penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan.

Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng, Komisaris Polisi Abdul Jana, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Keempat orang yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Polsek Cengkareng untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut. Polisi juga akan memperluas area patroli ke sejumlah titik rawan lainnya, termasuk Jalan Daan Mogot arah Grogol dan Tangerang, lampu merah Cengkareng, Jalan Raya Kamal, serta Jalan Raya Ring Road Golf Lake. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta mencegah terjadinya tindakan penarikan kendaraan yang melanggar hukum.

Kompol Abdul Jana mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme atau pungutan liar yang terjadi di lingkungan sekitar. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Cengkareng dapat terus terjaga dengan baik. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang mencoba mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.