Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Dugaan Korupsi Sewa Jet Pribadi KPU ke KPK

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Antikorupsi, yaitu Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia, secara resmi melaporkan dugaan praktik korupsi terkait penyewaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu (7/5/2025).

"Hari ini, kami dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan jet pribadi di KPU RI untuk tahun anggaran 2024," ujar Agus Sarwono, peneliti dari TII, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Agus menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada tiga aspek utama:

  • Aspek Pengadaan Barang/Jasa: Proses pengadaan sewa jet pribadi dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan. Pemilihan penyedia melalui mekanisme e-katalog/e-purchasing yang tertutup menimbulkan kecurigaan adanya praktik suap atau kickback. Lebih lanjut, perusahaan yang dipilih KPU dianggap masih baru, tanpa pengalaman yang relevan, dan bahkan tergolong sebagai perusahaan skala kecil.
  • Aspek Penggunaan Jet Pribadi: Diduga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya. Masa sewa jet pribadi tidak selaras dengan tahapan distribusi logistik pemilu. Rute penerbangan jet pribadi yang disewa juga dinilai tidak menjangkau daerah-daerah terpencil yang menjadi prioritas KPU, sehingga muncul indikasi bahwa jet pribadi digunakan untuk kepentingan di luar Pemilu.
  • Aspek Regulasi Perjalanan Dinas: Diduga adanya pelanggaran terhadap peraturan perjalanan dinas pejabat negara. Menurut Peraturan Menteri Keuangan, pejabat negara hanya diperbolehkan menggunakan kelas bisnis untuk penerbangan domestik dan kelas eksekutif untuk penerbangan internasional. Penggunaan jet pribadi untuk perjalanan dinas dianggap bertentangan dengan peraturan tersebut.

Dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) ditemukan paket pengadaan "Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik" senilai Rp 46.195.659.000, dengan uraian pekerjaan "Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik untuk Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilu 2024". Dua dokumen kontrak terkait pengadaan tersebut masing-masing tertanggal 6 Januari 2024 senilai Rp 40.195.588.620 dan 8 Februari 2024 senilai Rp 25.299.744.375, sehingga totalnya mencapai Rp 65.495.332.995.

"Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan, terdapat indikasi mark-up karena nilai kontrak melebihi pagu yang ditetapkan," kata Agus.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap laporan yang diterima akan diverifikasi validitasnya. KPK akan melakukan telaah dan analisis untuk menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana korupsi dan apakah kasus tersebut menjadi kewenangan KPK. Budi menambahkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai proses ini hanya akan disampaikan kepada pelapor untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan mereka.