Kementerian HAM Ajukan Empat Rekomendasi Terkait Aduan Mantan Pemain Sirkus OCI

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan serangkaian rekomendasi terkait pengaduan yang diajukan oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Rekomendasi ini muncul sebagai respons atas dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dialami oleh para mantan pemain sirkus tersebut.

Kemenkumham menyoroti perlunya penanganan komprehensif terhadap kasus ini, mengingat kompleksitas permasalahan dan potensi pelanggaran yang terjadi. Munafrizal Manan, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Kemenkumham, menyampaikan bahwa rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan pemulihan hak-hak para korban.

Berikut adalah rincian empat rekomendasi yang diajukan oleh Kemenkumham:

  • Investigasi Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu oleh Komnas HAM: Kemenkumham merekomendasikan agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap apakah terdapat pelanggaran HAM berat di masa lalu yang terkait dengan kasus OCI. Penyelidikan ini juga diharapkan dapat mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban korporasi.

  • Penyelidikan Tindak Pidana oleh Bareskrim Polri: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri didorong untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini. Penyelidikan harus difokuskan pada pengalaman yang dialami oleh mantan pemain sirkus OCI dari generasi ke generasi, serta mengungkap kapan tepatnya OCI berhenti beroperasi. Hasil dari penyelidikan ini diharapkan dapat diumumkan secara transparan kepada publik.

  • Terapi Psikologis oleh Kementerian PPPA: Kemenkumham menekankan pentingnya pemulihan psikologis bagi para mantan pemain sirkus OCI. Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) direkomendasikan untuk memberikan fasilitas terapi psikologis sebagai bentuk penanganan dan perlindungan hak perempuan dan anak.

  • Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF): Kemenkumham mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen untuk mengumpulkan fakta dan informasi terkait kasus OCI secara komprehensif. Pembentukan TGPF ini diharapkan dapat dilakukan atas permintaan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kemenkumham menyadari bahwa rekomendasi ini bersifat mengikat bagi kementerian dan lembaga pemerintah terkait. Namun, rekomendasi ini tidak mengikat Komnas HAM karena lembaga tersebut memiliki independensi dan bukan merupakan bagian dari pemerintah.

Selain rekomendasi, Kemenkumham juga menawarkan beberapa opsi penyelesaian kasus ini, termasuk:

  • Pendekatan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu: Opsi ini memerlukan pembuktian dari Komnas HAM terkait adanya pelanggaran HAM berat.

  • Pendekatan Hukum Pidana dan Perdata: Pendekatan ini mungkin menghadapi tantangan karena kasus ini sudah terjadi lama.

  • Restorative Justice dan Mediasi: Kemenkumham bersedia menjadi pihak ketiga dalam proses mediasi untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Kemenkumham juga menyoroti perlunya regulasi yang mengatur tata kelola bisnis hiburan, khususnya sirkus, untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja dan mencegah eksploitasi.

Sebelumnya, Kemenkumham telah menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kasus OCI, yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum dan HAM, termasuk:

  • Pelanggaran hak anak untuk mengetahui asal usulnya.
  • Pelanggaran hak anak terkait pendidikan.
  • Kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan.
  • Kekerasan seksual.
  • Praktik perbudakan modern.