Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online: Aset Rp 530 Miliar dan Mobil Mewah Disita

Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar judi online dan menyita aset senilai Rp 530 miliar dari dua tersangka utama, OHW dan H. Pengungkapan ini menjadi pukulan telak bagi sindikat yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Komjen Wahyu Widada, Kepala Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kedua tersangka berperan sebagai komisaris dan direktur perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi. Perusahaan ini diduga kuat digunakan untuk menyamarkan dan menyalurkan dana hasil perjudian ilegal.

"Total barang bukti yang disita mencapai Rp 530.048.846.330, terdiri dari 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai Rp 250.548.846.330," ungkap Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Selain uang tunai dalam jumlah fantastis, petugas juga menyita aset lain berupa Surat Berharga Negara (obligasi) senilai Rp 276.500.000.000. Tak hanya itu, empat unit kendaraan roda empat, termasuk sebuah mobil mewah Mercedes-Benz dan tiga unit BYD, juga turut disita.

Modus operandi yang digunakan kedua tersangka terbilang canggih. Mereka mendirikan dan mengendalikan perusahaan yang kemudian dimanfaatkan untuk menempatkan dan mentransaksikan uang hasil judi online. Perusahaan ini berfungsi sebagai fasilitator transaksi pembayaran dari berbagai website judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital lainnya.

Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka terafiliasi dengan 12 situs judi online populer, diantaranya:

  • ArnaSlot77
  • Togel77
  • Royal77VIP
  • Juragan Gaming
  • SipuGaming
  • 88Togel
  • Mapuin
  • AquaSlot
  • NXS17
  • Gopeng138
  • WSGSlot
  • HGS777

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hukum.