Antisipasi Aksi Debt Collector Ilegal, Polisi Intensifkan Patroli di Wilayah Cengkareng
Kepolisian Sektor Cengkareng meningkatkan kegiatan patroli di sejumlah titik rawan di wilayah hukumnya pasca-penangkapan empat orang yang diduga melakukan penagihan utang secara paksa (debt collector) di kawasan tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan pengguna jalan yang dilaporkan kerap menjadi korban aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector.
Komisaris Abdul Jana, Kapolsek Cengkareng, menjelaskan bahwa patroli akan difokuskan pada area-area yang dinilai memiliki potensi tinggi terjadinya aksi penarikan paksa kendaraan bermotor. Beberapa lokasi yang menjadi prioritas patroli antara lain:
- Jalan Daan Mogot (arah Grogol dan Tangerang)
- Simpang Lampu Merah Cengkareng
- Jalan Raya Kamal
- Jalan Raya Ring Road Golf Lake
"Petugas kami akan secara aktif menyisir wilayah-wilayah ini untuk mendeteksi aktivitas yang mencurigakan dan mencegah terjadinya tindakan yang meresahkan masyarakat," ujar Kompol Abdul Jana.
Operasi patroli ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan empat orang debt collector yang dilakukan sebelumnya. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalanan. Para pelaku kemudian diamankan di Polsek Cengkareng untuk didata dan diberikan pembinaan.
Kompol Abdul Jana berharap, dengan adanya peningkatan patroli ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari aksi penarikan kendaraan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme atau pungutan liar yang terjadi di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cengkareng. Laporan dari masyarakat sangat penting bagi kami untuk menindaklanjuti dan memberantas segala bentuk kejahatan," pungkasnya.