Kemenkop RI Gandeng Kejagung dalam Pengawalan Program Koperasi Desa Merah Putih
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mengawal program strategis Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Kerja sama ini meliputi pengawasan, pendampingan hukum, serta mitigasi risiko terhadap program yang menargetkan pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menekankan pentingnya sinergi ini mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut. Pemerintah menganggarkan hingga Rp 5 miliar per koperasi untuk pembentukan dan modal usaha. "Dengan anggaran yang besar, mitigasi risiko sejak perencanaan dan pengawasan menjadi krusial. Tujuannya adalah agar program Kopdes/Kel Merah Putih ini dapat terwujud sesuai harapan," ujarnya.
Budi Arie menambahkan bahwa pendampingan hukum dan mitigasi risiko akan menjaga kredibilitas program. Ia berharap Kejagung dapat membina dan mendidik pengawas serta pengelola Kopdes Merah Putih agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan akuntabel.
Tujuan utama pembentukan Kopdes Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memutus rantai distribusi yang panjang, dan memberantas praktik rentenir. Dengan demikian, diharapkan warga desa dapat lebih makmur dan desa dapat berkembang lebih maju.
Kemenkop UKM juga meminta dukungan Kejagung dalam hal pendampingan hukum, legal audit, serta pencegahan risiko. Hal ini penting untuk mencegah penyimpangan anggaran dan program, mulai dari perencanaan, implementasi, hingga evaluasi. Sinergi antara Kemenkop UKM dan Kejagung juga bertujuan untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih.
Selain itu, Kemenkop UKM mengharapkan dukungan fasilitasi kajian hukum bersama untuk merumuskan skema pembiayaan yang sesuai prosedur dan aman secara hukum, khususnya untuk dana modal investasi dan modal operasional. Dukungan pengawalan implementasi kerja sama dengan pemerintah dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga diperlukan agar selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi publik.
Saat ini, program Kopdes Merah Putih masih dalam tahap pembentukan kelembagaan secara legalitas. Tahap selanjutnya adalah pembangunan dan pengoperasian. Pada tahap ini, potensi risiko akan semakin besar sehingga pengawalan yang ketat sangat diperlukan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih bukanlah pekerjaan yang mudah. Dibutuhkan keseriusan dan itikad yang sama untuk mensejahterakan masyarakat desa. "Kami akan melakukan pendampingan serta tindakan preventif yang sifatnya mengingatkan," tegasnya.
Kejagung akan mengintegrasikan pengawasan program Kopdes Merah Putih ke dalam aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, mencegah tindak pidana termasuk korupsi di tingkat desa, serta mengawal pembangunan desa melalui Dana Desa. Aplikasi Jaga Desa juga bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa dan memastikan penggunaan dana desa secara efektif, akuntabel, dan transparan. Burhanuddin berharap aplikasi ini dapat mengurangi jumlah kepala desa yang terjerat kasus hukum akibat kurangnya pemahaman mengenai mekanisme pertanggungjawaban.
Pihak Kejagung akan segera melakukan penandatanganan MoU dengan Kemenkop UKM terkait pendampingan hukum dan mitigasi risiko dari Kopdes/Kel Merah Putih.