WNA Vietnam Dideportasi Akibat Penyalahgunaan Visa Turis di Jakarta Selatan

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH karena terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya. NTH, yang masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan atau turis, kedapatan bekerja di sebuah spa di wilayah Jakarta Selatan, melanggar ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, menjelaskan bahwa NTH seharusnya menggunakan visa kunjungannya untuk berwisata. Namun, yang bersangkutan justru memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa. Tindakan ini jelas menyimpang dari tujuan awal kedatangannya dan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75. Visa kunjungan NTH sendiri masih berlaku hingga 28 April 2025.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, NTH dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Proses deportasi telah dilaksanakan pada hari Selasa (6/5) melalui Bandara Soekarno-Hatta, di mana NTH dipulangkan ke negara asalnya, Vietnam.

Prihatno menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua WNA mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tindakan tegas akan diambil terhadap setiap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Lebih lanjut, Prihatno mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Jakarta Selatan, serta para pemilik usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing, untuk selalu tertib dalam hal izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan merupakan kunci untuk menghindari permasalahan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Selatan.

Berikut adalah poin penting terkait kasus ini:

  • Pelanggaran: Penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja.
  • Pelaku: WNA asal Vietnam berinisial NTH.
  • Lokasi: Sebuah spa di Jakarta Selatan.
  • Tindakan: Deportasi dan penangkalan.
  • Dasar Hukum: Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.