DPR RI Belum Tentukan AKD untuk Pembahasan RUU Pemilu, Pertimbangkan Situasi Terkini

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hingga saat ini masih belum menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan bertugas membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa pimpinan dewan tengah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk situasi terkini di lapangan, sebelum mengambil keputusan final.

Keputusan mengenai AKD yang akan membahas RUU Pemilu menjadi krusial mengingat kompleksitas dan implikasi dari perubahan undang-undang tersebut. Puan menjelaskan bahwa pimpinan DPR sedang mengkaji apakah pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) atau di komisi yang relevan. Pertimbangan ini didasarkan pada kebutuhan mendalam untuk memastikan bahwa proses revisi dilakukan secara komprehensif dan mempertimbangkan berbagai sudut pandang.

"Ini juga sedang kita lihat situasi di lapangannya, bagaimana situasi di lapangan setelah hari-hari ini? Apakah memerlukan hal yang lebih banyak pembahasannya, sehingga perlu dilakukan pembahasan di komisi, atau apakah hanya perlu dibahas di Baleg," ujar Puan di Gedung DPR RI, Rabu (7/5/2025).

Sebelumnya, sempat muncul perdebatan mengenai AKD mana yang paling tepat untuk menangani revisi UU Pemilu. Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi II DPR RI sama-sama menunjukkan minat untuk terlibat dalam pembahasan tersebut. Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, sempat menyampaikan bahwa revisi UU Pemilu akan dibahas oleh Baleg, bukan Komisi II. Namun, Komisi II juga berupaya untuk mendapatkan tugas tersebut, mengingat pengalaman dan kompetensi mereka dalam bidang kepemiluan.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pimpinan DPR. Ia mengakui bahwa meskipun Komisi II seringkali menjadi pihak yang membahas RUU terkait kepemiluan, keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan DPR. Sikap serupa juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang menyatakan tidak mempermasalahkan AKD mana yang akan ditugaskan. Doli menekankan pentingnya pembahasan RUU Pemilu segera dilakukan, mengingat Baleg yang mengusulkan revisi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Berikut adalah poin-poin yang mengemuka dalam diskusi mengenai pembahasan RUU Pemilu:

  • Pertimbangan Situasi Terkini: Pimpinan DPR ingin memastikan bahwa pembahasan RUU Pemilu dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan dan dinamika yang terjadi di lapangan.
  • Kajian Mendalam: Pimpinan DPR tengah mengkaji apakah pembahasan sebaiknya dilakukan di Baleg atau di komisi terkait, berdasarkan kompleksitas dan kebutuhan pembahasan.
  • Serah Terima Keputusan: Ketua Komisi II DPR RI menyerahkan keputusan mengenai AKD yang akan membahas RUU Pemilu kepada pimpinan DPR.
  • Prioritas Pembahasan: Wakil Ketua Baleg DPR RI menekankan pentingnya pembahasan RUU Pemilu segera dilakukan, mengingat usulan revisi berasal dari Baleg.

Dengan belum ditetapkannya AKD yang akan membahas RUU Pemilu, DPR RI menunjukkan kehati-hatian dalam mempersiapkan proses revisi undang-undang yang sangat penting bagi sistem demokrasi di Indonesia. Keputusan akhir diharapkan dapat segera diambil agar pembahasan RUU Pemilu dapat segera dimulai dan menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.